Tolak Keputusan KPU Taliabu, Tim Citra-Utu Segera Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Jogjandroid Blog, TALIABU Tim yang mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bernomor urut 02 Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi tidak setuju dengan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Taliabu, Maluku Utara.

Pada sesi resmi itu, pasangan calon bernomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir diumumkan sebagai juara dalam pemilihan kepala daerah untuk Taliabu.

Rismanto Tari, ketua tim kampanye Citra-Utuh, tegas menyatakan bahwa kelompoknya tidak menerima hasil pleno yang diumumkan oleh KPU Pulau Taliabu.

Alasan tersebut adalah karena saat penyelenggaraan pemilihan suara ulang atau PSU yang berlangsung pada tanggal 5 April 2025 di Tempat PemUNGUTAN Suara (TPS), diketahui adanya sejumlah pelanggaran.

Meskipun pelanggaran tersebut belum terselesaikan di tingkat PPK, namun KPU sudah mengadakan rapat pleno untuk pengesahan hasilnya.

"Pada saat penghitungan suara paslon, KPU tidak mempersilakan saksi dari pasangan calon nomor urut 02 dan 03 untuk hadir, meskipun prosesi diskualifikasi sidang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA. Ketika tim kami tiba di kantor KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, ditemukan bahwa KPU sudah menyetujui hasil perolehan suara setiap pasangan calon," terang Rismanto, hari Selasa (7/4/2025).

Pemimpin PPP di Pulau Taliabu tersebut mengatakan bahwa seluruh bukti pelanggaran sudah disiapkan dengan baik. Setelah itu, mereka berencana mendaftar dan menuntut hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim 02 akan mendaftar semua pelanggaran yang masih terbuka untuk diajukan ke MK, batas waktu maksimal adalah besok," tandasnya.

Berdasarkan penghitungan, pasangan calon Sasha-Yasir berhasil memenangi pemilihan kepala daerah di Pulau Taliabu dengan jumlah suara terkumpul sebesar 15.068 suara.

Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi mendapatkan 14.202 suara, disusul oleh timbalan mereka, yaitu Abidin Jaaba-Dedi Mirzan dengan 5.610 suara. (*)