Tindakan Tercela Pekerja Konstruksi di Bekasi: Pemerkosaan Berkelanjutan terhadap Dua Anak Kandung Selama Tahun-Tahun
BEKASI, Jogjandroid Blog Sebuah kasus mengerikan terjadi di Kabupaten Bekasi dimana seorang pekerja konstruksi berumur 52 tahun yang bernama Edi Hartono telah melakukan pemerkosaan berkali-kali pada kedua putranya sendiri dengan inisial ER (21) dan S (14), kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Kepala Polisi Metropolitan Bekasi, Komisaris Mustofa menyatakan bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap ER dari tahun 2016 sampai 2025.
Sementara itu, S mengalami pemerkosaan oleh pelaku mulai dari tahun 2023 sampai 2025. Pada saat kejadian, usia korban masih 10 tahun.
"Pertama-tama, ada korban yang berumur 20 tahun ketika kejadian dimulai dari tahun 2016 hingga 2025. Sedangkan untuk korban kedua, insiden ini terjadi mulai tahun 2023 saat mereka masih berusia 10 tahun," jelas Mustofa pada konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Perkosa setiap pekan
Aksi pemerkosaan terjadi setelah sang pelaku dan korban pulang dari sekolah, yaitu saat berada di rumah mereka yang berlokasi di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tanpa adanya orang lain di tempat tersebut.
Kedua anak itu tidak melawan saat bapak mereka mengajak melakukan kontak fisik lantaran rasa takut.
Tersangka bahkan menyatakan bahwa mereka berdua akan diusir dari rumah serta tidak diberi nafkah jika tidak memenuhi keinginan haramnya satu per satu tiap minggunya dengan bergiliran.
"Penyerang melakukan pemerkosaan terhadap korban sekali seminggu. Oleh karena itu, dari korban pertama sampai korban kedua, hampir setiap minggu," papar Mustofa.
Uang tutup mulut
Di samping melakukan ancaman, terduga pelaku juga membayar dendam sejumlah Rp 50.000 setelah merampas kehormatan kedua putranya tersebut.
"Penjahat tersebut mengeluarkan uang senilai Rp 50.000 guna menenangkan korban," terangnya.
Dengan bertambahnya waktu, ER pada akhirnya memutuskan untuk menceritakan tentang perlakuan bapaknya kepada ibunya.
Dari laporan tersebut ternyata diketahui bahwa kedua putranya itu sudah berkali-kali dilecehkan oleh bapak kandung mereka sendiri.
"Maka korban menceritakan bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah ke rumah dan tidak ada seorangpun disana," ungkap Mustofa.
Ditolak istri berhubungan intim
Mustofa mengatakan bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap kedua anaknya lantaran dia selalu dicegah oleh istrinya untuk melaksanakan hubungan suami istri.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, istrinya tersebut kerap menolak ketika diminta melakukan hubungan suami istri," terangkan Mustofa.
Alasan tersebut digunakan oleh sang pelaku sebagai dalih untuk memenuhi nafsunya terhadap kedua anaknya.
Akibar dari tindakan yang dilakukan, tersangka dapat dituntut berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai batas maksimum yaitu 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka telah kita tangkap dan akan kitaolah lebih jauh," tambah Mustofa.
Gabung dalam percakapan