Sedih KAI: Asisten Masinis KA Jenggala Tewas Akibat Tabrakan dengan Truk Kayu di Tikungan

JAKARTA, Jogjandroid Blog - Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala antara stasiun Indro dan Sidoarjo mengalami tabrakan dengan sebuah truk pengangkut kayu pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025 jam 18:35 Waktu Indonesia Bagian Barat. Hal ini menyebabkan PT KAI merugi seorang karyawan yang tewas ketika sedang menjalankan tanggung jawabnya.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalur LaluLintas Langsung (JLL) 11 pada kilometer 7+600/700 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, secara khusus di persimpangan tanpa penjaga (reguler).
Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI Anne Purba menyatakan bahwa menurut laporan praja KA 470, peristiwa tersebut terjadi saat truk bermuatan kayu menginvasi jalur tunggal dan tidak memperdulikan adanya kereta api yang sedang lewat.
"Sebagai akibatnya, bagian depan gerbong kereta menabrak truk, sehingga sang sopir kereta beserta asistennya terluka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Semen Gresik guna menerima perawatan medis," jelas Anne melalui rilis persnya pada hari Rabu (9/4/2025).
Setelah menerima pengobatan medis, asisten masinis pada perjalanan itu, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal.
"Kita telah merugi dengan hilangnya salah satu asisten penyelenggara kereta api (ASP) paling unggul. Almarhum Abdillah Ramdan tidak hanya merupakan asisten masinis yang sangat bertekad, melainkan juga orang yang merepresentasikan jiwa pengabdiannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pergi dari kami ketika sedang melakukan kewajibannya meninggalkan kesedihan mendalam untuk semua anggota PT Kereta Api Indonesia," ujarnya.
Anne menyebut bahwa insiden tersebut memiliki dampak negatif di banyak bidang, mulai dari mengacaukan proses operasi hingga merusak fasilitas. Namun, hal yang paling dikhawatirkan adalah ancaman terhadap keamanan kru maupun para penumpang.
Akibat dari insiden itu, KAI langsung mengadakan komunikasi dengan para pejabat penjadwal kereta api, pramugari, bersama-sama dengan anggota kepolisian yang bertugas di Stasiun Indro dan juga Stasiun Kandangan.
Proses evakuasi pun langsung dijalankan, serta urutan pengganti berindeks K330801-04 segera dikirimkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi guna menempati posisi kereta yang tertimpa musibah.
Pukul 18.58 WIB, 130 penumpang dari KA 470 kemudian dipindahkan ke kereta gantinya untuk bisa terus melanjutkan perjalanannya secara aman dan nyaman.
"Anne menyatakan bahwa KAI menjamin insiden tersebut tidak akan menggangu operasional kereta api jarak jauh lintas utama Pulau Jawa, sebab tempat terjadinya ada di jalur percabangan antara Stasiun Kandangan dengan Indro yang tak dilewati oleh Kereta Api Antar Kota," katanya.
KAI sekali lagi mengingatkan publik agar tetap patuh dan menjaga disiplin dalam mematuhi protokol keamanan ketika melewati persimpangan rel tunggal. Sesuai dengan Pasal dari UU No. 22 Tahun 2009 yang berjudul "Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", dijelaskan dengan jelas bahwa para pemakai jalur darat harus memberi prioritas pada lalu lintas kereta api.
"Khususnya, Pasal 114 menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan jalan raya harus berhenti, memeriksa situasi dengan seksama, dan hanya melanjutkan perjalanannya apabila keadaan telah benar-benar aman ketika melewati persimpangan kereta api sebidang. Di samping itu, Pasal 296 memberikan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda tertinggi mencapai Rp 750.000 kepada mereka yang masih nekat melintas saat lampu sinyal sudah berfungsi atau gerbang pembatas sudah dimulai untuk diturunkan," ungkap Anne.
Di samping itu, Pasal 124 dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menggarisbawahi bahwa seluruh pengendara harus memberi prioritas kepada kereta api saat terjadi persimpangan langsung antara rel KA dengan jalan raya.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalan, KAI akan melanjutkan tindakan hukum serta tetap bekerja sama dengan tim investigasi dari kepolisian.
Terkait insiden itu, di mana diduga adanya kelalaian dari sopir truk yang tak memprioritaskan jalur kereta api sehingga menimbulkan tabrakan pada persimpangan rel tunggal, bisa saja menerima hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, pasal-pasal yang mencakup masalah kelalaian berkendara termasuk dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan (LLPJ). Menurut Ayat (4) Pasal 310 ini, jika sebuah kecelakaan akibat kelalaian menyebabkan kematian bagi individu lainnya, maka tersangka dapat dipenjarakan selama maksimal 6 tahun atau dikenakan denda tertinggi senilai Rp 12 juta," jelaskan Anne.
"KAI mengucapkan penyesalan atas masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di persimpangan kereta api yang dikarenakan oleh kelalaian para pemakai jalan raya. Hal ini merupakan peringatan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama," sambung Anne.
Dia pun meminta kepada publik agar tidak tergesa-gesa ketika melewati jalur kereta api.
"Singkirkan diri sebentar, lihat ke kiri dan kanan, periksa apakah ada kereta api yang sedang berlalu. Jangan remehkan keselamatan Anda maupun orang lain cuma untuk kedatangan lebih awal," pesannya.
KAI terus gencar dalam memberikan pendidikan pada publik lewat bermacam-macam saluran, seperti penyuluhan langsung di persimpangan rel, gerakan keselamatan, serta kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan instansi transportasi guna memperbaiki keamanan di daerah persilangan tunggal.
Gabung dalam percakapan