Prabowo Dorong Cabut Peraturan Impor 8 jika Tidak Berdampak Positif

Presiden Prabowo Subianto berniat untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 terkait Kebijakan dan Pengawasan Impor apabila dianggap tidak memberikan manfaat. Nantinya hal tersebut akan diterapkan usai Prabowo selesai melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara yang sedang berlangsung pada minggu ini.

Prabowo berencana untuk menarik kembali peraturan impor ini usai mendapatkan masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Meski demikian, sang mantan Panglima Kopassus itu menyatakan dirinya masih akan belajar lebih lanjut tentang kebijakan tersebut sebelum melanjutkan dengan niatnya untuk mencabutnya.

Saya ingin mengetahui masalah-masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Tolonglaporkan kepada saya tentang hal ini dengan cepat, jika merugikan kita akan mencabutnya secepat mungkin," ujar Prabowo saat berpartisipasi dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia: Memperkokoh Ketahanan Ekonomi Nasional, pada hari Selasa tanggal 8 April.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan petunjuk selanjutnya kepada Pemimpin Negara sebelum meretret Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8. Meskipun demikian, dia berencana untuk memberikan penjelasan tentang isi dari aturan tersebut terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.

  • Menteri KKP: Diskusi Tentang Tarif Impor untuk Melindungi Daya Saing Industri Nelayan
  • Pembatasan Perdagangan yang Diperkuat oleh Trump, Impor dari Cina Naikkan Pajak Hingga 104% Sejak Hari Ini

Budi sebelumnya menuturkan bahwa pemerintah sudah setuju untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Akan tetapi, dia belum memberikan informasi terkait waktu penyelesaian dari perubahan regulasi yang mengontrol kebijakan serta aturan impor semua komoditas tersebut.

Menurutnya, salah satu aspek krusial dari perubahan kebijakan itu berkaitan dengan impor produk pakaian. "Langkah pertama kami adalah merivisi aturan impor untuk sektor pakaian," ungkap Budi saat berada di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari Kamis (27/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa perubahan pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor TPT akan segera dikeluarkan. Aturan impor untuk kategori berikutnya yaitu barang-barang elektronik juga sedang dalam proses peninjauan ulang.

Perubahan regulasi mengenai impor peralatan elektronik telah diputuskan karena sektor tersebut merupakan salah satu dari tujuh industri utama yang sedang diawasi oleh pemerintah. Sektor ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada bidang produksi barang.

Di waktu yang bersamaan, Agus menyadari bahwa industri elektronika tengah menghadapi serangan dari barang-barang impor dengan volume yang diperkirakan sangat mencemaskan. Akibatnya, salah satu perusahaan elektronika yang telah merumahkan pabriknya di tanah air adalah PT Sanken Indonesia.

Daniel Suhardiman, Sekretaris Jenderal dari Gabungan Pengusaha Elektronik, menyebut bahwa perpindahan tempat pemasukan barang-barang impor bisa berfungsi sebagai bentuk proteksi non-tarif atau disingkat NTM bagi pasar lokal. Di sisi lain, tindakan ini juga memiliki potensi untuk merangsang perkembangan ekonomi secara internal dengan membuka peluang-peluang baru di dalam negri.

Daniel menyatakan bahwa kebutuhan mendesak untuk mentransfer lokasi penerimaan barang impor menjadi lebih penting seiring dengan peningkatan jumlah impor peralatan elektronik yang mendorong produsen untuk melakukan PHK. Menurut Daniel, situasi ini disebabkan oleh pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri Dagang Nomor 8 Tahun 2024 adalah revisi ketiga terhadap Permentas No. 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Regulasi Impor Barang. Menurut pandangan Daniel, kenaikan jumlah barang elektronik yang diimpor ke negara ini dikarenakan penghapusan pedoman teknis yang sebelumnya dirilis oleh Kementerian Industri sebagai salah satu persyaratan untuk proses impor, perubahan tersebut berlaku mulai dari aturan Permendag nomor 36 hingga menjadi Permendag nomor 8.

Menurutnya, aspek-aspek teknis tersebut dianggap sebagai rintangan non-tarif atau NTM yang bertujuan untuk memelihara sektor manufaktur dalam negeri. Perubahan dari Permendag Nomor 36 ke Permendag Nomor 8 telah mencabut proteksi bagi industri elektronik.

Menurut Daniel, kurangnya pemikiran tentang aspek teknis menyebabkan sektor peralatan rumah tangga elektrikal menjadi sangat rawan terhadap serangan barang-barang elektro impor dari Tiongkok. Produk-produk ini, seperti mikrowave dan penggoreng udara, dihasilkan oleh produsen yang saat ini menghadapi tekanan untuk meningkatkan efisiensinya.

"Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan Nomor 8, produk-produk dengan dampak terbesar adalah mereka yang belum mempunyai standar energi, belum mendapatkan status sebagai Standar Nasional Indonesia wajib, serta memiliki jumlah NTM yang sedikit," katanya.