Perkara THR yang Bikin Dedi Mulyadi Marah: Ketemu dengan 4 Kepala Desa di Bogor Yang Diduga Meminta Tunjangan Lebaran, Bukan Hanya di Klapanunggal
Jogjandroid Blog Terungkaplah identitas dari empat kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor yang dicurigai telah meminta Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan pada masa Lebaran.
ternyata tidak hanya kepala desa di Klapanunggal yang terkenal meminta Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan bahwa ada empat kepala desa di wilayahnya yang datang dari berbagai kecamatan dituduh meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tetapi berdasarkan informasi yang saya terima, memang ada empat desa di empat kecamatan. Saya akan menyebutkan kecamatannya saja: Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri, dan Kecamatan Sukaraja," ungkap Renaldi Yushab Fiansyah saat ditemui oleh reporter di Cibinong pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.
Renaldi menambahkan bahwa sejumlah bukti dalam kasus tersebut telah berhasil dikumpulkan.
Saatin meneh, kuwartet Kepala Desa (Kades) sing dicurigai nglakoni praktis pungutan ilegal (pungli), iku disinggah tambahan dening Tim Saber Pungli Kapulan Bogor.
"Iya, pada dasarnya dugaannya memang demikian, adanya permohonan THR dari sejumlah desa dan beberapa bukti telah berhasil dikumpulkan, entah berupa surat ataupun pernyataan para saksi," jelas Renaldi Yushab Fiansyah.
Dia menginginkan agar setelah kasus tersebut terselesaikan, semua camat di tiap kecamatan perlu memantau kinerja kepala desanya.
Ini perlu ditegaskan bahwa terdapat pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala desa.
"Saya percaya bahwa mereka sudah mengerti sekarang tetapi mari kita pastikan mereka memahami dengan lebih baik," tambah Renaldi Yushab Fiansyah.

Dedi Mulyadi ngamuk
Sebelumnya dilaporkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah ketika mendengar tentang desas-desus bahwa Kepala Desa Klapanungga meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dedi mengharapkan agar Kepala Desa Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin, dapat disita oleh kepolisian.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) berpendapat bahwa Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin tidak seharusnya hanya mendapatkan sanksi pembinaan saja.
Berdasarkan KDM, kepala desa itu perlu dihukum penjara lantaran dituduh melancarkan tindakan premanistik.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan bahwa sebetulnya kekuatan dan wewenang kepala desa berada di bawah kendali Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Jadi bupati perlu bertanggung jawab atas pembinaan," ujar KDM.
Akan tetapi, dari segi tindakan Kepala Desa yang mengabaikan perintah Gubernur, menurut Dedi, hal tersebut adalah sebuah kesalahan serius yang tidak dapat diterima.
"Namun, dari segi aspek aturan desa yang mengabaikan intruksi gubernur tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak dapat dimaafkan," tegas KDM.
Sebagaimana dikenal, Kepala Desa Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin telah mengirimkan surat untuk memohon tunjungan hari raya (THR) kepada berbagai perusahaan dan pabrik yang terletak dalam area Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Pada gambar yang diunggah oleh Bro Ron, surat pengajuan THR tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin.
Dalam surat tersebut diuraikan rincian dana THR bagi pegawai desa sebesar Rp 165 juta.
Berikut rincianya yaitu sebanyak 200 kotak hadiah, 200 amplop tunjangan hari raya, 200 helai kain sari, serta 200 set makanan.
Kemudian ada biaya untuk pengisi ceramah, penyair Al-Quran, rental sistem audio, beserta dana cadangan ekstra.
Kata Bupati Bogor
Saat bersamaan, Bupati Bogor Rudy Susmato menyatakan bahwa tim mereka tetap akan meneliti lebih lanjut tentang insiden Kepala Desa (Kades) di Klapanunggal yang dituduh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga imbalan keuangan dari seorang supir yang telah menjalani sunat paksa.
Sembilan individu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dijalankan oleh tim Saber Pungli.
Saber Pungli ini melibatkan Polres Bogor, Kejari, hingga Inspektorat.
"Langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada," jelas Rudy saat berbicara dengan para pewarta di Pendopo Bupati pada hari Minggu (6/4/2025) petang.
Rudy meneruskan, bahwa sembilan individu yang telah dicek termasuk empat ketua desa, seorang dari Kantor Perhubungan (Dishub), dan grup organisasi lainnya.
Hukumannya nanti akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tim Saber Pungli akan melaporkan temuan mereka minggu depan.
"Insyaallah paling lama pada hari Minggu pekan ini kami akan menerima keputusannya, setelah menyelesaikan proses yang sedang berlangsung," katanya.
Baca artikel selanjutnya di Jogjandroid Blog Google News
Ikuti kanal Tribunnews Bogor melalui aplikasi WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Gabung dalam percakapan