Nasib TNI Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita: Pastikan Pemecatan, Vonis Mati Tak Henti-Hentikan

Jogjandroid Blog - Anggota tidak bertugas dari Tentara Nasional Indonesia berpangkat Kopral Dua Jumran mengalami nasib yang menyedihkan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Timur.

Kelas I Jumran diyakini akan diberhentikan dari angkatan bersenjata, walaupun sidang masih belum dilaksanakan.

Demikian disampaikan oleh Kadispenal Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hdy Arsanta Wardhana.

"Jika melanggar aturan serta undang-undang yang berlaku, maka tentu saja tindakannya adalah pemberhentian. Di samping itu, mereka juga harus mengikuti tahapan hukum menurut ketentuan pengadilan militer," ungkap Laksma I Made Wira saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Markas Pangkalan TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Made mempersilakan media untuk mengawal terus kasus ini.

"Sila dijaga. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk korban wanita reporter, tetapi juga jika salah satu bawahanku melakukan hal serupa kepada warga sipil," tandasnya.

Di luar pemecatan dari militer, Jumran juga menghadapi ancaman hukuman mati.

Ini terjadi setelah penyidik Denpomal Banjarmasin mengincar Jumran menggunakan undang-undang untuk pembunuhan yang direncanakan.

Kepolisian Militer Pesisir Kota Banjarmasin menyatakan bahwa dalam kasus yang sama, terdakwa Jumran diduga telah menyalahi Pasal 340 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), yang berkaitan dengan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Hasil investigasi menunjukkan adanya bukti bahwa pelaku memang terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan," ungkap Dandenpomal.

Setelah melalui tahap penyelidikan yang dipimpin oleh Otmil Banjarmasin, selanjutnya Jumran akan menghadapi persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di kota Banjarbaru.

Pada sisi lain, Ketua tim pengacara keluarga korban, Dr M Pazri SH MH menginginkan bahwa selama proses peradilan, tuduhan dan tuntutannya hanya mencakup pasal tunggal yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya bisa sampai eksekusi mati.

"Harapan kami adalah permintaan hukumannya tanpa pandang bulu, seperti 20 tahun atau seumur hidup, cukup dengan mengajukan vonis hukuman mati," ungkap Pazri pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.

Pihak pengacara yang mewakili keluarga dari korban berharap bahwa proses peradilan militer dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita akan diselenggarakan dengan bersifat terbuka bagi publik.

Menurut dia, hal tersebut sangat diperlukan bagi transparansi pengadilan.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.

Motif Pembunuhan

Ternyata motif Jumran merenggut nyawa Juwita adalah karena ia tidak bersedia mengantungi akta nikah dengan jurnalis dari sebuah platform daring itu.

Sebenarnya pernikahan tersebut telah direncanakan untuk dilangsungkan pada Mei 2025 yang akan datang, dan Jumran pun sudah mengajukan lamarannya kepada Juwita.

Karena enggan menikahi Juwita, Jumran mempersiapkan rencana pembunuhan tersebut dengan cermat.

Mayor POM Arm Admiral Saji dari Denpom Lanal Banjarmasin menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan pada konferensi pers di markas pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

"Hasil investigasi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab dengan pernikahan bersama korban," jelas Saji saat berbicara kepada awak media pada hari Selasa.

Agar bisa melaksanakan maksud buruknya, Jumran yang berada di Balikpapan, setelah itu pergi ke Banjarbaru.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka tiba di Banjarbaru berasal dari Balikpapan dengan mengendarai bus. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban satu hari kemudian, Jumran kembali lagi ke Balikpapan," jelas Saji.

Setelah menjalani berbagai proses investigasi dan penyelidikan, menurut pernyataan Saji, pembunuhan Juwita ternyata telah disusun dengan matang oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dituntut karena pembunuhan terencana menurut Pasal 340 KUHP serta Pasal 380 KUHP," jelas Saji.

Mengapa Jumran enggan menikah dengan Juwita, Saji tidak memberikan penjelasan.

Namun menurut pihak korban, sebelumnya Jumran sudah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita dan kemudian dituntut tanggung jawabnya oleh keluarga si korban.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dr Muhammad Pazri SH MH menyatakan bahwa ada tindakan kekerasan setelah Juwita berbagi perasaannya dengan saudara ipar laki-lakinya di awal tahun 2025.

Kemudian, saudara perempuan suaminya menginginkan nomor telepon pelaku.

"Pada akhirnya tersangka dihubungi dan dimintakan untuk datang kerumah. Ketika tiba, tersangka menceritakan hal-hal yang dapat ia lakukan. Dia menyatakan bersedia memboyong keluarganya," demikian menurut kutipan dari Banjarmasin Post oleh Pazri.

Tetapi, yang hadir hanyalah ibunya dan kakak iparnya.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka diharapkan untuk menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan akte perkawinan.

Pernyatan Pazri membantah bahwa di antara Juwita dan tersangka tidak ada hubungan sebagai pasangan kekasih.

"Kami menganalisis hal tersebut dengan mempertimbangkan seluruh elemen seperti bukti fisik serta kesaksian. Semua itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Itulah informasi yang diajukan secara spesifik," jelasnya.

Pazri menyatakan bahwa dia menerima detail tentang perancangan pembunuhan itu bukan cuma dalam waktu 1-2 hari.

"Bahkan ketika peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari. Dikutip dari hasil investigasi, pembunuhan itu telah dirancangkan sebelumnya ketika dia masih berdinas di Banjarmasin dan sebelum ia dipindahkan ke Balikpapan," ucapnya.

"Dengan mempertimbangkan durasi, prosedur, perhitungan waktunya, serta tempat terjadinya, kasus ini telah mencurigakan," tambahnya.

Pazri yakin bahwa tersangka membunuh dengan kesadaran penuh.

"Kami semakin yakin tentang hal ini setelah rekonstruksi kemarin. Kami melihat bahwa tersangka benar-benar acuh dan tetap tenang. Dalam pandangan kami, dia telah mengatur segala peralatan seperti sarung tangan, pakaian pengganti, mobil rental, hingga sempat membeli air minum untuk membersihkan sidik jarinya," tandasnya.

Terkait insiden tersebut, Kadispenal Laksma I Made Wira menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan.

Made juga menjelaskan alasannya untuk tidak menyulam narasi tentang penyerangan paksa dalam kasus ini.

Menurut dia, tuduhan pemaksaan tersebut akan ditunjukkan dalam proses peradilan melalui bukti-bukti yang tersedia.

"Lebih banyak fokus pada tahapan terjadi pembunuhan, sebab ini merupakan hal utama. Kami mengusulkan pemeriksaan DNA sebagai bagian dari penyelidikan tersebut. Saat ini permohonan sedang diajukan dan nanti akan dilengkapi dengan detail lainnya," jelasnya.

Di samping itu, mereka juga akan menerapkan analisis keforensikan digital.

"Memerlukan waktu, namun hasilnya yang akan kita sampaikan kepada ODMDIL," tandasnya.

Dilaporkan sebelumnya, Juwita (23), jurnalis dari sebuah media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tanpa nyawa di area Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 petang.

Sebab kematian tersebut dianggap mencurigakan, asosiasi media dan para wartawan sejawat di Banjarbaru menyerukan kepada Polres Banjarbaru agar mengadakan investigasi.

Agar mengetahui alasan kematian tersebut, beberapa orang yang melihat kejadian telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Banjarbaru.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menunjukkan perhatiannya pada insiden meninggalnya Juwita.

Lima hari usai kematian Juwita, tersangka pembunuhannya pun mulai terkuak saat Detasemen Polri Lantamal Balikpapan menyelenggarakan konferensi pers.

Juwita diperkirakan kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL bertitelkan kelasi satu dan bernama depan J.

Keluarga Juwita kemudian meminta keadilan dan berharap tersangka mendapatkan hukuman seterat mungkin.

Berdasarkan penjelasan Pazri yang merupakan pengacara keluarga Juwita, terdakwa Jumran telah disebutkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran diidentifikasi sebagai pelaku utama, muncul bukti-bukti baru seperti kasus pelecehan seksual yang dia lakukan pada Juwita.

Beberapa bagian dari artikel ini sudah pernah ditampilkan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul yang sama. Perencanaan Pembunuhan Jurnalist Juwita, Penasihat Hukum Keluarga Korban Meminta agar Jumran Diujungkap Mati