Mantan Wawako Palembang dan Suaminya Terjerat Kasus Korupsi Dana PMI

Jogjandroid Blog - Tim Pidsus Kejarini (Kejari) Palembang secara resmi telah mengeluarkan penetapan terhadap mantan wakil walikota Palembang Fitrianti Agustinda Dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (8/4/2025) malam.
Kedua individu tersebut disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia Cabang Kota Palembang untuk periode 2020 hingga 2023.
Hutamrin dari Kepolisian Daerah Kota Palembang menyebut bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 dalam UU tentang Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan. Korupsi .
Hutamrin menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus telah mengawasi pemantauan atasFHdanDSmulaidaripukul13.00sampaisampailahpukul22.00WIB.Hasilnya,keduaorangtersebutditetapkanseruanaktersangkadanlangsungsidakandilaktikanpenahanankegiatanitu,Hutamrintambah.
Hutamrin menyatakan bahwa tersangka Dedi Sipriyanto diamankan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Meskipun Fitrianti Agustinda dikirim ke Lapas Perempuan Merdeka.
"Modus serta kerugian bagi negara akan kita jelaskan dengan detail di dalam surat dakwaan selanjutnya," ujar Hutamrin singkat. (mcr35/jpnn)
Gabung dalam percakapan