Gaji dan Tunjangan Lengkap bagi CPNS Sesudah Dilantik: Informasi Terlengkap Anda
Jogjandroid Blog — Tribuners, waktu berlalu begitu cepat hingga kini kita telah memasuki bulan April 2025. Ini menandakan bahwa tidak lama lagi, para calon CPNS dan PPPK 2024 akan resmi dilantik pada tahun 2025 ini.
Menurut laporan terkini, pelaksanaan pengangkatan CPNS untuk tahun 2024 mungkin tertunda hingga maksimal 1 Juni 2025.
Pengangkatan P3K untuk tahun 2024 harus selesai paling telat pada bulan Oktober 2025.
Di samping itu, sesuai dengan informasi diambil dari situs web resmi Kemenkeu.go.id, perhatikan jumlah gaji dasar serta kelima tunjangan yang disediakan oleh pemerintah untuk para CPNS dan PPPK tahun 2024.
Lebih jauh lagi, pada tahun 2025 pihak berwenang sudah menyatakan bahwa semua pegawai negeri sipil bakal menerima kenaikan upah nih.
Yang terkini, pihak berwenang telah menyatakan dan memverifikasi bahwa upah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunjangan pension akan dinaikkan sebanyak 16 persen nantinya.
Pemberitahuan tentang peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunjangan untuk pensiunannya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan bahwa tujuan utama kenaikan gaji ini adalah sebagian dari strategi untuk memperbaiki kondisi keuangan bagi pekerja pemerintah serta para pensiunannya, mereka yang telah lama berkontribusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Untuk mengetahui jumlah upah CPNS pada tahun 2024 dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, sementara itu aturan mengenai gaji PPPK terdapat dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan yang sedang diberlakukan, pihak pemerintahan telah bersumpah untuk merilis peraturan baru yang akan menetapkan tata cara pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil. Penjabaran lebih lanjut dapat disimak sebagai berikut:
CPNS: Upah untuk CPNS diserahkan dengan jumlah 80 persen dari gaji dasar yang sudah di tentukan melalui Peraturan Pemerintahan No. 5 Tahun 2024.
PPPK: Upah para PPPK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Jumlah gaji dasar dirancang berdasarkan kelompok jabatan dan latar belakang pendidikannya.
Untuk memperjelas dan mengidentifikasi jumlah gaji yang akan diterima, di bawah ini adalah daftar gaji dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongannya, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Uang Dasar Penghasilan PPKNB Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 Untuk CPNS Tahun 2024
1. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat I
- Kategori 1A: Rp1.685.700 hingga Rp2.500.000
- Kategori 1B: Rp1.840.800 hingga Rp2.600.000
- Kategori 1C: antaraRp1.918.000 sampai dengan Rp2.700.000
- Kategori 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat II
- Kategori 2A: antaraRp2.184.000 hingga Rp3.643.000
- Kategori 2B:Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Kategori 2C: antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- Kategori 2D: antaraRp2.591.100 hingga Rp4.125.600
3. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat III
- Kategori 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Kategori 3B: antara Rp3.093.600 hingga Rp4.900.700
- Kategori 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
- Kategori 3D: antaraRp3.354.000 sampai dengan Rp5.180.700
4. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat IV
- Kategori 4A: antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Kategori 4B: Rp3.429.900 hingga Rp5.628.300
- Kategori 4C: antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Kategori 4D: antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Kategori 4E: antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Insentif Performa (Tukin) - Nilainya berbeda-beda bergantung pada kementerian atau lembaga serta posisi pekerjaan.
2. Tunjangan Pasangan – Sebanyak 10 persen dari gaji dasar.
3. Tunjungan Anak – Sebanyak 4 persen dari gaji dasar.
4. Gaji Posisi – Diserahkan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan posisi mereka sesuai aturan yang berlaku.
5. Uang Makan - Uang tunjangan ini disediakan dalam jumlah variatif sesuai dengan tingkatan hierarki pekerja:
- Kategori I dan II: Rp35.000 setiap harinya
- Kategori III: Rp37.000 setiap harinya
- Kategori IV: Harga Rp41.000 setiap harinya.
Hai Tribuners, berikut adalah jumlah gaji pokok yang bakal diterima oleh para peserta CPNS 2024 sesudah dilantik pada juni tahun 2025 mendatang. (*)
Periksa pembaruan terkini dari Jogjandroid Blog lainnya di sana: Google News
Gabung dalam percakapan