Detik-detonasi Pengakuan: Upaya Bunuh Diri Hakim Ronald Tannur Terkuak di Persidangan

JAKARTA, Jogjandroid Blog Ketua majelis hakim di PN Surabaya bernama Erintuah Damanik pernah berpikir untuk mengakhiri hidupnya usai tersandung kasus suap terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hakim Mangapul mengungkap hal tersebut ketika dicek sebagai tersangka dalam kasus suap pengampunan putusan oleh Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor dari PN Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Dalam kasus yang menghasilkan putusan bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik bertindak sebagai hakim ketua.
Sementara, Mangapul dan Heru Hanindyo merupakan anggota majelis.
Pada sidang di hadapan majelis hakim, Mangapul menceritakan tentang insiden upaya bunuh diri yang dilakukan oleh Erintuah Damanik sesudah keduanya ditahan oleh petugas penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Pak Damanik bercerita bahwa beberapa hari sebelumnya, dia mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan menggunakan tali dari matras kamarnya yang kemudian dipasang di lehernya," jelas Mangapul.
Mangapul mengatakan bahwa usaha percobaan bunuh diri yang dilakukan Erintuah tidak berhasil karena dikendalikan oleh Heru Hanindyo.
Dia juga terkejut dengan tindakan Erintuah yang berencana menyelesaikan masalah melalui upaya bunuh diri itu.
Namun hal tersebut tak terwujud berkat intervensi dari Pak Heru saat itu. Pak Heru juga menanyakan padaku, ‘eh kenapa Bang, kenapa Bang?’ sehingga pada akhirnya urusan itu batal. Saya hanya mendengar cerita itu dan langsung kaget," ungkap Mangapul.
"Sungguh mengapa menjadi seperti ini?" kataku. "Ya, mari kita biarkan begitu saja." Jika benar-benar terjadi bunuh diri nanti, dia berkata bahwa orang tersebut tak akan membawa beban lagi dan berakhir dengan keluarganya. Itulah alasan yang diberikannya," tuturnya.
Meskipun begitu, Mangapul berterima kasih karena Erintuah berhasil bertahan hidup dari usaha pembunuhan diri itu.
Pimpinan sidang dalam kasus pernyataan bebas untuk Ronald Tannur pada akhirnya menyatakan dirinya bersedia menerima konsekuensi dari tuntutan hukum yang dihadapi sebagai sanksi berat.
Saya kemudian berkata, 'Bersyukurlah pada Tuhan, hal buruk seperti bunuh diri tidak terjadi kepada Pak Damanik,' dan saya tambahkan, 'Sekarang semua baik-baik saja. Sudahlah kita bersiap untuk menghadapi konsekuensi dari masalah kita sendiri,' ujar Mangapul.
Berikut adalah rincian: Tiga hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya dihadapkan dengan tuduhan karena mereka telah menerima suap senilai Rp 4,67 miliar serta gratifikasi berkaitan dengan kasus yang mencurigakan tentang suap dan gratifikasi. Hal ini berhubungan dengan penyerahan putusan bebas kepada terdakwa pembunuhan bernama Ronald Tannur pada tahun 2024.
Di samping suap, tiga orang tersebut diduga pula telah mendapatkan gratifikasi yang terdiri dari sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan beberapa jenis mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Arab Saudi.
Ketiga tersangka dituduhkan berdasarkan Pasal 12 butir c atau Pasal 6 Ayat (2) ataupun Pasal 5 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 12B serta Pasal 18 dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TindakPidana Korupsi yang kemudian diubah melalui UU No. 20 tahun 2001 sekaligusPasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukuman Piagam (KUHP).
Gabung dalam percakapan