Tok! MA Setujui PK Antam, Budi Said Gagal Dapatkan Emas 1,1 Ton
RB NEWS, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) sudah menerima permohonan rekalkulasi kasus perdata PT Antam Tbk. (ANTM) terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Menurut laman resmi mereka, MA telah menghapuskan keputusan dalam praperadilan pertama yang menetapkan bahwa PT Antam harus membayarkan kurang lebih 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sehubungan hal ini, tuntutan bagi Antam untuk melakukan pembayaran atas ketidaksempurnaan emas tersebut sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan putusan tersebut.
"Pengadilan Agung membatalkan permohonan PK nomor 1, menginstruksikan untuk melakukan persidangan ulang dan menolak gugatannya," begitu keputusan Mahkamah Agung yang diambil dari laman resmi mereka pada hari Rabu (19/3/2025).
Bandaranya Sidang Banding, vonis Hukum Mantan GM Antam untuk kasus Budi Said menjadi 16 tahun penjara
Perkara tersebut terdaftar di bawah nomor 815/PK/PDT/2025. Permohonan PK dari Antam ini telah dikaji oleh panel hakim pimpinan Suharto, bersama anggotanya yaitu Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subroto pada hari Selasa (11/3/2025).
Pada kasus ini, Antam bukan saja mengajukan peninjauan kembali kepada Budi Said, melainkan juga terhadap para pihak yang bersangkutan lainnya; di antaranya adalah Endang Kumoro sebagai kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya (pihak kedua dalam hal ini).
: Kaya Kaya Mewah Surabaya Budi Said Dihukum 15 Tahun Kurungan, Kejagung Mengajukan Kasasi
Selanjutnya, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (diminta II); Yosep Purnama sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP-LM Antam (diminta III); dan PT Inconis Nusa Jaya (diminta IV).
Terkait masalah tersebut, Advokat ANTAM yang bernama Fernandes Raja Saor mengungkapkan bahwa perusahaan sudah beroperasi dalam rangka mematuhi prinsip-prinsip hukum terkait. good corporate governance .
: Budi Said Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 15 Tahun Penjara karena Kasus Kekayaan Berlebihannya
"Kejelasan hukum tersebut menguatkan kedudukan Antam sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan operasinya dengan transparansi serta pertanggungjawaban," kata Fernandes dalam pernyataan tertulis, seperti dilaporkan pada hari Rabu (19/3/2025).
Berita terkini menyebutkan bahwa perkara suap dalam transaksi emas milik Antam telah berlangsung di pengadilan. Setelah itu, Budi mendapat hukuman penjara sebanyak 15 tahun serta denda senilai Rp1 Miliar dari Pengadilan Negeri yang menangani tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan banding tersebut, PT Jakarta pun menghukum Crazy Rich Surabaya Budi Said bertambah menjadi 16 tahun penjara serta harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Pemilik bisnis real estat dari Surabaya tersebut dijatuhi pula hukuman untuk membayar denda ganti kerugian sebesar 58,841 kilogram emas atau senilai dengan Rp35 miliar.
Di samping itu, Budi Said terpaksa harus membayar ganti rugi sebanyak 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun menurut harga pokok produksi emas Antam per bulan Desember tahun 2023 dan paling tidak sesuai dengan jumlah tersebut ketika dilakukan eksekusi.
Gabung dalam percakapan