Termakan Rayuan,Kronologi Jaksa Azam Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar
Kronologi jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya (AZ) menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, pada akhir Desember 2023, Azam melakukan pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS menyadari adanya celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut sepenuhnya.
"Sangat pantas uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Namun, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sejumlah Rp 38,2 M," kata Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025) malam.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima separuh bagiannya, yaitu Rp 11,5 miliar.
"Kuasa hukum korban, BG dan OS, meminta kepada kuasa hukum AZ untuk memberikan Rp 11,5 miliar dan mengambil sisa uang tersebut," kata Patris.

Saat ini, Azam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Hanya Azam, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, sistem operasi masih dalam proses verifikasi sebagai saksi.
Atas tindakannya itu, Azam dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG dituduh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bakal Dicopot
Kejaksaan Tinggi Jakarta akan menghentikan status kepegawaian seorang jaksa yang menjadi tersangka setelah menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,5 miliar.
“Tentang status pekerjaan dan lain-lain, pengunduran diri sedang dalam proses sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang ada,” kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Pada saat itu, Azam menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
“Lalu, dia melanjutkan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris.
Saksi Jaksa yang Tilang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar: "Dia Tidak Pernah Berbicara Denganku
Google News
WhatsApp KMI News
Gabung dalam percakapan