Temuan Ladang Ganja Mempengaruhi Penutupan Wisata TNBTS: Respon Kemenhut

RB NEWS , Lumajang - Temuan ladang ganja Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terdapat pembatasan untuk menggunakan drone serta adarencana menutup area pariwisatanya. Mengenai ini, Kementerian Kehutanan menyampaikan klaim yang menunjukkan jika itu tidak tepat.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyebutkan bahwa tumbuhan ganja tersebut ditemukan dalam area ini. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Pada bulan September tahun 2024, "Tempat itu adalah akibat dari peningkatan kasus narkoba yang sedang diurus oleh Polres Lumajang," jelas Satyawan dalam pernyataannya secara resmi pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Pada tanggal 18 hingga 21 September 2024, sebuah regu gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta pihak desa Argosari dari kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang sukses menemukan lokasi penanaman ganja di wilayah Blok Pusung Duwur, kecamatan Senduro, dan juga Gucialit.
Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Setelah penemuan tersebut, sebuah tim gabungan yang melibatkan pejabat dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Petugas Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, didukung oleh warga sekitar, mengadakan operasi penghapusan dan penyitaan tanaman ganja yang selanjutnya akan diserahkan sebagai bukti resmi kepada aparat kepolisian.
Aturan Penggunaan Drone di TNBTS
Merespon klaim yang mengatakan bahwa pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS terkait dengan masalah perkebunan ganja, Badan Besar TNBTS telah memastikan bahwa informasi tersebut salah.
Batasan untuk menggunakan drone dalam area konservasi ditetapkan mulai keluarnya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif PNBP yang digunakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini pun sudah dimulai implementasinya pada tahun 2019 lewat Standar Operasional Prosedur pendakian Gunung Semeru.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa mereka akan terus mengerahkan upaya peningkatan dalam hal pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan bahwa insiden sejenis tidak berulang di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Enam Terdakwa
Sebagaimana dilaporkan, Pengadilan Negeri Lumajang sedang memeriksa kasus tanaman ganja di kawasan TNBTS. Ada enam tersangka yang dituntut dalam perkara tersebut. Di antaranya adalah Tomo anak dari (alm) Sutamar, Tono putra Mistam, Bambang keturunan Narto, Suwari pria yang juga dikenal sebagai (alm) Untung, Jumaat sang Anak kepada Seneram, dan Ngatoyo. Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya yaitu Ngatoyo telah wafat sehingga tuntutan hukumannya dicabut.
Kedua individu tersebut dihadapkan pada tuduhan tidak sah atau bertentangan dengan peraturan untuk menanam, merawat, menyimpan, mengendalikan, ataupun memberikan narkotika kategori I dalam wujud tumbuhan ganja seberat lebih dari satu kilogram atau terdiri dari lebih dari lima pohon ganja. Mereka dituduh sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, s seluruh aktivitas pariwisata di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup secara keseluruhan sementara dari tanggal 28 Maret sampai 1 April 2025. Sebelumnya, area pengunjungan wisata Ranu Regolo sempat tutup selama dua minggu yaitu dari tanggal 6 hingga 21 Februari 2025. Selain itu, Balai Besar TNBTS juga menghentikan kegiatan di rute pendakian Gunung Semeru dengan periode tertentu yang belum ditetapkan.
Gabung dalam percakapan