Sri Mulyani Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran, Penumpang Bayar Segini!

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Insentif ini diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah dalam Anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam kebijakan tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Dalam kebijakan tersebut, Pajak Penjualan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang seharusnya sebesar 11% akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sementara 5% tetap menjadi beban penerima jasa.
PPN yang harus dikeluarkan atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari Penggantian.
Beberapa biaya tambahan seperti biaya parkir, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.
Contoh Perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah dalam kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika sebuah penumpang membeli tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000,- dengan rincian sebagai berikut:
): Rp700.000,-
2. Beban bensin: Rp 350.000,-
3. Pajak bandara/PSC: Rp 150.000,-
4. Barang tambahan: Rp 100.000,-
5. Pemilihan tempat duduk: Rp 50.000,-
Maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Tarif dasar + Sanksi tambahan bahan bakar + Biaya kargo tambahan + Seleksi kursi
Rp 700.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000
= Rp 1.200.000
PNBP yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
PPN yang dibebankan pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000
Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000,- (Rp 1.350.000 harga tiket + Rp 60.000 PPN yang ditanggung oleh penerima jasa).
Perlu diingat, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk:
1. Tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
2. Penerbangan yang dilakukan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Gabung dalam percakapan