Soal Polemik Royalti, Ariel NOAH: Kebiasaan yang Berlangsung Lama, Terus Ada Usul Baru

RB NEWS– Ariel dari grup band NOAH membahas situasi di dunia hiburan setelah munculnya berbagai masalah terkait royalti.
Sekarang ini, sektor hiburan di Indonesia, khususnya bidang musik, sedang berurusan dengan masalah yang berkaitan dengan sistem royalti untuk para artis dan penulis lagunya.
Ariel dari NOAH menyatakan bahwa kekacauan dalam hal royalti disebabkan oleh perubahan pada jalannya proses atau sistimnya.
"Banyak orang masih tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami di bidang hiburan memiliki tradisi lama yang telah berjalan cukup waktu, dan kemudian secara mendadak muncullah saran baru," jelas Ariel seperti dilansir dari saluran YouTube StarPro pada hari Senin (17/3/2025).
"Nah, setelah ada saran terbaru itu, tentunya kita harus bertanya, siapakah yang seharusnya kita ikuti, begitu juga," tambah Ariel.
Ariel menyinggung tentang adanya tradisi lama yang sudah bertahan cukup lama di sektor tersebut, dan saat ada ide segar yang ditawarkan, pihak-pihak yang terlibat dalam industri itu cenderung ingin mendapatkan pemahaman lebih jauh tentang tata cara yang harus ditaati.
Dengan demikian, mereka mencoba berkonsultasi dengan otoritas yang tepat, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), guna memperoleh interpretasi yang lebih baik tentang ketentuan-ketentuan tersebut.
"Nah, karena alasan tersebut, mari kita mencoba bertanya kepada otoritas terkait, dan menurut pendapat kami, lembaga yang paling menguasai masalah ketentuan-ketentuan tersebut adalah MK," kata Ariel NOAH.
Sebelumnya, Ariel dari NOAH bersama teman-temannya yang menjadi bagian dari organisasi musisi VISI telah menyerahkan ujian materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Ariel menggarisbawahi bahwa tujuan dari usaha ini adalah untuk mendapatkan solusi optimal dengan mempertimbangkan semua opsi yang ada.
Dua puluh sembilan artis terkenal di Indonesia telah menyerahkan permohonan pengujian substansi UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berdasarkan situs web resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan banding atas UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta diserahkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, gugatan itu diregistrasi dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Ada lima ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dilanggar oleh Ariel dkk.; Ketentuan 9 bagian 3, Ketentuan 23 bagian 5, Ketentuan 81, Ketentuan 87 bagian 1, serta Ketentuan 113 bagian 2.
Satu aspek krusial yang menjadi perdebatan adalah prosedur dan mekanismenya untuk hak performa dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Misalnya saja, persoalan royalti dalam dunia musik Indonesia memang sudah lama ada.
Sudah sejak dulu, para seniman berjuang untuk memperoleh hak-hak ekonominya dengan adil.
Struktur bagi hasil royalti yang dianggap tak jelas serta kekurangan pengetahuan tentang hak cipta merupakan sebagian besar faktor utama dari masalah tersebut.
Ternyata, sejumlah seniman terkenal seperti Yon Koeswoyo dan Didi Kempot dikabarkan belum pernah menikmati keuntungan dari royalti karena adanya skema pembelian hak penuh yang dilakukan oleh label musik.
Di tahun 2021, pihak berwenang merilis Peraturan Pemerintah No. 56 terkait Manajemen Royalti atas Karya Musik atau Lagu guna mendukung UU No. 28 Tahun 2014 yang membahas tentang Hak Cipta.
Akan tetapi, penerapannya di lapangan masih menemui sejumlah hambatan.
Satu masalahnya adalah cara pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hal ini membuat para musisi meragukan kebijakan tersebut.
Keterbukaan dalam penanganan royalti, pelatihan tentang hak kekayaan intelektual, serta perombakan aturan yang mendukung para penyanyi merupakan tindakan krusial guna membentuk lingkungan bisnis musik yang lebih adil dan bertahan lama.
Gabung dalam percakapan