Sekolah Bayar DP Gedung, Kepala Dinas Ancam Pecat Kepsek Gelar Perpisahan Mewah

RB NEWS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Balikpapan telah menghentikan kegiatan perpisahan sekolah yang memiliki biaya mahal dan membebani masyarakat.

Namun, beberapa sekolah menyatakan sudah menyiapkan acara secara mendetail dan bahkan telah mentransfer uang muka untuk tempat pertemuan, makanan, serta penyedia jasa lainnya.

Salah satu di antaranya adalah SMP Negeri 1 Balikpapan yang berencana untuk mengadakan acara wisuda sekolah pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang.

Rencana tersebut, kegiatan ini bakal diselenggarakan di gedung BSCC Dome Balikpapan dan akan melibatkan sekitar 400 pelajar dari kelas IX.

Pro dan Kontra Larangan Pemisahan Sekolah Prestasi di Balikpapan Lama

Termasuk pula, orangtua-wali murid serta siswa-siswi dari kelas VII dan VIII yang bakal menghibur di atas panggung.

Di samping itu, susunan acara untuk perpisahan sudah dirancang dari jauh hari bersamaan dengan pendirian komite perpisahan di bulan September tahun 2024 yang lalu.

Kepala Sekolah SMPN 1 Balikpapan, Arintoko menyampaikan bahwa rancangan serta gagasan untuk acara pelepasan tersebut dibuat oleh para siswa beserta komite sekolah.

"Mulai kelas 9 mereka telah memulai tabungan ini, termasuk merancang buku kenangan serta melakukan pemotretan. Itulah aktivitas mereka; pihak sekolah sama sekali tak tahu apa yang sedang berlangsung. Perguruan tinggi tersebut hanya bertindak untuk mencegah konflik dan cukup diberi informasi tanpa perlu campuri urusan lebih jauh," katanya pada hari Selasa (18/3).

Dia juga menambahkan bahwa mereka setuju untuk membayarkan iuran antara Rp 400 ribu sampai dengan Rp 600 ribu guna mendanai biaya acara tersebut.

Biaya tersebut dipakai untuk membeli makanan, medali, serta keperluan tambahan lainnya.

Arintoko juga mengatakan bahwa pembatalan mendadak dari upacara pelepasan siswa bisa menimbulkan dampak keuangan yang lebih berat baik untuk para orangtua maupun bagi para pelajar.

"Saya telah bertemu dengan tim penyelenggara dan mereka mengungkapkan harapan-harapan mereka. Mereka sudah membayar sebagian besar sebagai down payment (DP). Jika acara ini dicabut, pengembalian uang tersebut tentu saja tak akan mencukupi karena adanya pembayaran awal itu. Saya berencana untuk melaporkannya kepada kepala dinas. Namun jika larangan tetap diberlakukan, maka kita harus membatalkannya," jelasnya.

Namun demikian, belum ditentukan apakah upacara pelepasan sekolah di SMPN 1 Balikpapan itu tetap akan diselenggarakan atau dicabut.

Di samping itu, sampai saat ini pihak sekolah pun masih belum menemukan alternatif terbaik apabila kegiatan tersebut akhirnya harus dipbatalkan.

"Bila pemisahan itu dipindahkan ke sekolah, pastinya kami akan mengalami kekurangan tempat parkir. Selain itu, hal tersebut juga akan menambah biaya sewa panggung, kursi, dan tenda," ujarnya.

Respons Orangtua

Kebijakan untuk mengadakan upacara pelepasan yang megah ini menimbulkan berbagai respon dari para orang tua murid.

Beberapa orang mendukung keputusan Pemkot tersebut, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa upacara pelepasan merupakan momen signifikan yang patut untuk diisukan.

Lisnawati, seorang ibu dari murid, menyatakan kesetujuannya terhadap kebijakan pelarangan itu.

Menurut dia, pemisahan yang dilakukan dengan pesta besar sering kali memberi beban kepada para orang tua, khususnya untuk mereka yang memiliki lebih dari seorang anak.

yang bersekolah.

"Saya sebetulnya tidak begitu setuju dengan acara perpisahan yang terlalu megah. Anak-anak diharuskan membayar antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu tiap individunya. Ini cukup memberatkan untuk saya mengingat saya memiliki tiga anak dan semua biayanya jatuh pada saya," katanya, Selasa (18/3).

Lisnawati mengatakan bahwa pemisahan kelas sebaiknya dapat dilakukan dengan cara yang sederhana di dalam sekolah dan tidak memberatkan para siswa melalui pembayaran tambahan.

"Yang terpenting adalah memiliki upacara formal sederhana untuk menyatakan penutupan. Sekolah juga pasti mempunyai dana operasional yang dapat di gunakan," katanya.

Sebaliknya, Ibu Izam, yang merupakan salah satu orang tua murid lainnya, justru memberikan dukungan untuk penyelenggaraan upacara kelulusan asalkan biaya tetap dalam batas ketersediaan keuangan mereka.

Menurut dia, pemisahan merupakan saat istimewa yang tak dapat diulangi.

"Menurut pendapat saya sendiri, tentu saja saya setuju selama biaya yang dikenakan tidak terlalu berat. Jika biayanya hanya kisaran 300 ribu, menurut saya itu masih masuk akal karena ini adalah moment penting untuk anak-anak," ujarnya.

Peraturan Melarang Acara Pelepasan Murid dengan Biaya Mahal Ditetapkan oleh MKKS Balikpapan, Disekolah banyak yang Sudah Membayar Uang Muka

Izam menganggap pisah angkatan tidak hanya sebagai sebuah upacara, tapi juga peluang untuk memperkuat tali silaturrahmi di antara para guru dan murid, serta di kalangan peserta didik sendiri sebelum beralih ke tahap pendidikan berikutnya.

"Moment semacam ini sungguh bernilai tinggi. Sesudah kelulusan, mereka akan memasuki tahap kehidupan baru baik melanjutkan studi di perguruan tinggi ataupun mengejar pendidikan lanjutan lainnya sehingga kesempatan bertemu dengan sahabat sekelas menjadi lebih terbatas," ucapnya.

Pecat yang Melanggar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah memerintahkan agar sekolah-sekolah tidak menyelenggarakan upacara perpisahan berlebihan yang bisa menambah beban bagi para orang tua murid.

Kebijakan ini diumandangkan oleh Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, yang menyatakan bahwa sekolah dilarang untuk melaksanakan acara dengan gaya mewah.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Nomor 420/665/DISDIKBUD yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2025.

"Kita tidak melarang perpisahan siswa, namun sekolah dilarang untuk menyelengarakannya. Apabila kepala sekolah yang mengadakan acara tersebut, pada hari itu pun saya akan memecatnya," tegas Irfan Taufik.

Dia menyatakan bahwa pengorganisiran upacara pelepasan seharusnya menjadi tanggung jawab komite sekolah, yaitu wakil dari para orang tua murid.

Menurut dia, apabila acara pelepasan siswa diadakan oleh komite sekolah secara sukarela, itu dapat dibenarkan.

Akan tetapi, dia menggarisbawahi bahwa kegiatan seperti itu sebaunya tidak memiliki elemen pemaksaan dan jangan sampai memberatkan orangtua dari segi biaya.

Sudah dikeluarkan larangan untuk tidak adanya acara perpisahan yang membebani orang tua," katanya lagi. "Sebaiknya kita fokus pada aktivitas yang lebih positif, misalnya dengan meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila bagi siswa.

Terkait kabar bahwa beberapa sekolah masih menyelenggarakan upacara kelulusan berbiaya mahal, Irfan menuturkan sampai sekarang belum ada laporan resmi yang diterima.

Dia juga menggarisbawahi bahwa apabila terdapat kepala sekolah yang meminta orangtua untuk membayari acara perpisahan, mereka akan dengan sigap melakukan tindakan lebih lanjut.

Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan dalam perintahnya tersebut tidak mengatur hukuman untuk sekolah yang melanggarnya.

Irfan menjelaskan bahwa tak terdapat aturan khusus yang melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan.

"Bila kepala sekolah masih mengejar acara pelepasan, maka dia akan dipecat secara langsung. Namun, jika hal tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah, kita tidak dapat mencegah," tandasnya.

Mengenai tuduhan pemungutan uang dalam upacara pelepasan siswa di sejumlah sekolah, Irfan menekankan pentingnya memisahkan antara bantuan keuangan dan tindakan pemerasan.

Apabila sumbangan yang dilaksanakan dengan kemauan sendiri dan berlangsung secara teratur, maka tak ada kendala.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Mengingatkan agar Pemisahan Sekolah Tidak Menjadi Beban bagi Ortu Siswa

Tetapi, apabila terjadi pemaksaan atau penetapan nilai tertentu, hal tersebut dapat dilihat sebagai pungli.

Pada saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan belum mengaktifkan posko pengaduan tertentu tentang keluhan atas tingginya permohonan kontribusi untuk acara pelepasan siswa.

Akan tetapi, apabila para orangtua merasa terganggu atau menghadapi paksaan, mereka diundang untuk segera melapor kepada pihak berwenang setempat.

"Maka kita mohon kepada orang tua atau wali siswa agar tidak menuntut adanya perayaan yang bertentangan dengan petunjuk tersebut," tegas Irfan.

Petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Tentang Pelaksanaan Upacara Pelepasan Siswa

1. Meniadakan larangan bagi semua satuan pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak/pusat agama anak usia dini/ra, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, serta sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah di kota Balikpapan dalam menggelar upacara kelulusan siswa dengan format mewah yang dapat membebani orangtua atau wali siswa.

2. Menyarankan Unit Pendidikan agar melaksanakan upacara pelepasan dengan cara yang sederhana, khidmat, dan fokus pada aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada para pelajar, misalnya:

– Acara pertunjukan seni atau pameran hasil kerja siswa;

– Kegiatan bakti sosial ataupun pengabdian kepada masyarakat;

– Acara doa bersama serta penyerahan hadiah kepada murid-murid yang berprestasi.

3. Meniadakan larangan bagi Unit Pendidiikan untuk mengenakan biaya dalam berbagai bentuk terkait acara kelulusan.

4. Menyarankan kepada orangtua atau wali murid agar tidak mendesak pelaksanaan acara perpisahan yang bertentangan dengan petunjuk ini.

5. Menjalankan Perintah ini dengan bertanggung jawab sepenuhnya serta memantau secara efektif.

Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di Google News , Channel WA , dan Telegram