Sejarah Perubahan DWIFUNGSI ABRI: Dari Masa Soeharto hingga Reformasi Gus Dur
Masalah pemulihan peran ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) muncul lagi dalam diskusi tentang penyusunan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam rancangan pengubah undang tersebut, tentara berpotensi menduduki posisi sipil di beberapa departemen serta institusi.
Pembahasan RUU TNI menghadapi kritikan karena dilaksanakan secara diam-diam di suatu hotel saat akhir pekan. Di samping itu, daftar inventaris masalah atau DIM RUU TNI diketahui mencakup beberapa pasal yang kontroversial.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merujuk pada beberapa ketentuan yang mencemaskan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI atau DIM RUU TNI ini. Salah satunya adalah ekspansi tugas anggota TNI ke sektor sipil seperti di Kantor Kejaksaan Agung dan Departemen Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, kelompok tersebut juga memberi kritik kepada kedudukan Jaksa Agung Muda bidang Pelanggaran Hukum Militer (Jampidmil). Koalisi berpendapat bahwa posisi Jampidmil kurang penting karena fokus utamanya hanya memproses kasus-kasus yang berkaitan dengan militer saja.
Kehadiran ketentuan-ketentuan itu menyinggung kembali tentang praktek dwifungsi ABRI. Inilah riwayat dari dwifungsi ABRI.
Sekarang ini, TNI sebelumnya diizinkan untuk mengambil bagian dalam jabatan sipil, bukan hanya kepolisian militer. Menurut Modul Pelajaran Sejarah Indonesia Sekolah Menengah Atas kelas XII edisi tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ide dwifungsi ABRI pertamakali disampaikan pada tanggal 12 November 1958 oleh AH Nasution, yang ketika itu berperan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Konsep "jalan tengah," yang menjadi asal-usul konsep dwifungsi ABRI, disajikan oleh Nasution saat berpidato pada peringatan ulangtahun Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelan. Konsep ini setelahnya mendapatkan legitimasi selama masa Orde Baru lewat ketentuan MPRS Nomor II tahun 1969.
Selama era kepemimpinan Presiden Republik Indonesia yang kedua ini, Soeharto , ide ini berubah menjadi penempatan TNI secara organisatoris (bukan sebagai individu) pada posisi-posisi penting di sektor pemerintahan seperti menteri, gubernur, bupati, serta badan-badan legislative melalui fraksi FRIB/TNI," demikian tertulis dalam buku itu.
Konsep dwifungsi ABRI ini membuat TNI mempunyai pengaruh besar dalam skenario politik di Indonesia. Sebab, perwira militer yang masih aktif dapat menjabat sebagai anggota MPR serta mendirikan fraksi tersendiri untuk TNI di DPR. Oleh karena itu, dwifungsi ABRI dipandang sebagai salah satu karakteristik dari atmosfer politik yang otoriter.
Tuntutan Pencabutan Dwikotbah ABRI pada Masa Reformasi
Implementasi dwifungsi ABRI dianggap menghambat kemandirian setiap warga negara sipil dalam turut serta dalam urusan pemerintahan. Akibat buruk dari konsep ganda tersebut termasuk pelanggaran HAM saat ada perselisihan antara masyarakat dan otoritas pemerintah. Sebagai contoh, insiden Kedungombo yang terjadi di Jawa Tengah, situasi Way Jepara di Lampung, tembakan pasukan di Waduk Nipah, Madura, serta peristiwa pada tanggal 27 Juli 1996.
Konsep dwifungsi ini menimbulkan banyak perdebatan hingga kemudian menjelma menjadi salah satu poin utama reformasi yang diajukan oleh para demonstran mahasiswa di bulan Mei tahun 1998. Para mahasiswa mendesak agar tentara tidak terlibat dalam urusan politik praktis dan kembali fokus kepada tanggung jawab mereka sebagai garda depan pertahanan nasional.
Penyingkiran peran ganda ABRI menjadi topik utama diskusi seminari TNI AD yang diselenggarakan tanggal 22-24 September 1998 dengan tema " Peranan TNI AD di Zaman Modern". Pada saat itu, pemerintah di bawah Presiden RI ke-3 BJ Habibie bertekad mengembalikan TNI sebagai pihak penjaga pertahanan negara. Akhirnya, Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Wiranto, Kepala Staf Sosial Politik ABRI Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, dan pimpinan TNI lainnya menarik diri secara bertahap dari kegiatan politik dan pemerintahan.
Pada era kepemimpinan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid yang dikenal sebagai Gus Dur, dwifungsi ABRI secara resmi dibatalkan. Dia mencabut fraksi TNI-Polri dalam lembaga legislatif dan memisahkan institusi polisi dari angkatan bersenjata tersebut. Perubahan signifikan lainnya ditandai dengan penunjukkan Menteri Pertahanan berasal dari kalangan sipil untuk pertama kali setelah bertahun-tahun posisi ini diduduki oleh personel militer mulai tahun 1959.
Gabung dalam percakapan