SE Baru BKN: Informasi Kritis untuk Semua CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Ketahui

RB NEWS - JAKARTA – Di bawah ini terdapat isi dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut ditujukan untuk semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah, serta perlu diketahui oleh seluruh tenaga honorer yang menjadi kandidat. PPPK 2024 dan CPNS formasi 2024.
Surat edaran nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah pada tanggal 18 Maret 2025 bertujuan penting.
Harus diingat, Surat Edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjudul "Penentuan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk Dana Anggaran tahun 2024," hal ini berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Dalam Surat Edaran itu, Kepala BKN menyebutkan, "Surat ini bertujuan untuk melanjutkan petunjuk dari Arhanas RI yang diteruskan oleh Menegarnas pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS TA. 2024, demikian halnya."BKN Pastikan Oktober 2025 Khusus bagi PPKP 2024 Tahap 1, Apa Dengan Peserta R2-R3 yang Gagal?
Delapan poin utama dalam surat dari Kepala BKN adalah sebagaimana berikut:
1. Prosedur penunjukan CPNS dan PPPK berdasarkan hasil seleksi untuk keperluan anggaran tahun 2024 yang belum memiliki Nomor Induk akan terus dijalankan hingga keluarnya surat pengangkatan resmi.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil dalam proses seleksi dan memenuhi kriteria ditetapkan sebagai CPNS paling telat per tanggal efektif penugasan (TMT) 1 Juni 2025.Menurut Jadwal, 1.116 Calon Peserta PPPK Tingkat 2 Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025
b. Penetapan usulan Nomor Induk CPNS harus diselesaikan paling lama pada 10 Mei 2025.
c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tajir (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada awal bulan setelah nomor induk CPNS disahkan dan dimasukkan ke dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
d. Apabila proses pembuatan Nomor Induk hingga akhir Februari 2025 masih dalam tahap penentuan oleh BKN dan belum ada pertimbangan teknis terkait Nomor Induk tersebut, maka TMT pengangkatan CPNS akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.Pernyataan Istana tentang Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Aparatur Sipil Negara Dapat Bertahan Selama Belasan atau Puluhan Tahun
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Calon PPPK yang memenuhi kuota untuk Tahun Anggaran 2024 akan dilantik sebagai PPPK dan harus menandatangi kontrak pekerjaan sebelum atau pada tanggal 1 Oktober 2025.
b. Penetapan usulan Nomor Induk PPPK harus diselesaikan paling lama pada tanggal 10 September 2025.
c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tanggung Jawab (TMT) penerimaan P3PK adalah pada awal bulan setelah nomor induk P3PK terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Apabila proses pendaftaran Nomor Induk PPPK yang diajukan ke BKN berakhir pada akhir Februari 2025 dan hingga saat itu tidak ada petunjuk teknis untuk menetapkan nomornya, maka mulai tanggal 1 Maret 2025 akan dihitung sebagai TMT pengangkatan PPPK.
4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan persetujuan teknis untuk menentukanNomor Induk CPNS dan/atau PPPK denganTanggal Mulai Berlaku seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, maka prosesnya harus terus berlanjut hingga tahap pengangkatan dan/atau penandatanganan kontrak kerja.
5. Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Kebutuhan Tahun 2024 telah dibatalkan dan dihapus keberlakuanannya.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN No.: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan NIP PNS Tahun Anggaran 2024, akan tetap berlaku selama tidak ada konflik dengan isi dari surat tersebut.
7. Pejabat Pengawas Pegawai Tetap harus menyediakan anggaran untuk membayar gaji kepada pegawai non-ASN yang tengah menjalani proses perekrutan sampai mereka resmi ditetapkan sebagai ASN sesuai dengan surat dari Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pengawas Kepatuhan Pegawai diminta untuk menjamin bahwa prosedur perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan dengan tepat waktu berdasarkan aturan yang tertera dalam surat ini. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Rekomendasi Editor Kami Ini:
Gabung dalam percakapan