Satgas PKH Razia dan Sitrikan Kebun PT Borneo Eka Sawit di Palangkaraya
PALANGKA RAYA- Tim dari Satuan Tugas PKH menggantungkan kembali papan nama di area perkebunan kelapa sawit, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Pada kesempatan kali ini, papan nama terpasang di kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh PT Borneo Eka Sawit (BES), berlokasi di kota Palangka Raya.
Sebagaimana diketahui, regu telah menyusun kebun kelapa sawit yang mencakup area seluas 11.316,1 hektar di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 17. Pelaksanaan pembersihan lahan itu sesuai dengan Pasal Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pembenahan Kawasan Hutan.
Penggantian tanda pengenal dilakukan dengan tenang dan sukses. Regu gabungan dari TNI, Kejaksaan Negeri, serta Satuan Polisi Pamong Praja menetapkan papan larangan bertulisan: Terlarang melakukan transaksi jual beli atau mengklaim kepemilikan tanpa persetujuan Satgas PKH.
Tim Satuan Tugas dari Dansubsektor Kota Palangka Raya, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dengan cepat berdasarkan Peraturan Presiden tersebut.
Di kota Palangka Raya, mereka sudah menggambar ulang dan menargetkan sebanyak 160.000 hektar lahan yang perlu dikelola dengan baik.
Mengenai hal tersebut, pasukan tugas khusus akan segera menggencarkan penempatan papan bertanda di berbagai area tanah yang sudah ditentukan sebagai lokasi.
Koloni-koloni itu terdapat di berbagai daerah Kota Cantik, seperti Kanarakan, Habaring Hurung, Sei Gohong, Marang, Tumbang Tahai, Banturung, Tangkiling, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Tumbang Rungan, Bukit Sua, Gaung Baru, Mangku Baru, Panjehang, Petuk Barunai, Petuk Bukit, serta Pager.
Tim satgas sebagai wakil dari pemerintahan nasional sudah diberi tugas untuk secara langsung membenahi area hutan yang salah gunakan dan berubah jadi kebun kelapa sawit tersebut.
"Lokasi tersebut akan disegel dan dikuasai oleh pemerintah," katanya.
Namun begitu, dia menjamin bahwa para petani masih dapat melanjutkan aktivitas mereka sebagaimana mestinya. Meskipun sudah terpasang papan penanda, hal tersebut tidak menghalangi kelancaran produksinya.
"Para petani diminta tetap bekerja, kita tidak akan mencegah mereka dalam melakukan penanaman atau produksi hingga akhirnya dikelola langsung oleh pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berdasarkan perintah dari Presiden," jelasnya.
Tim juga bertekad untuk terus melakukan patroli guna menjamin keamanan dan keteraturan, sekaligus mengurangi insiden pencurian kelapa sawit.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, menyampaikan apresiasinya atas tindakan satgas untuk membersihkan area hutan yang telah dimanfaatkan secara tidak tepat.
"Kami menyatakan apresiasinya atas penyerahan tanah tersebut oleh pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, para petani yang bergantung pada perkebunan kelapa sawit bisa tetap melanjutkan pekerjaan mereka seperti biasanya, sembari menanti instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pada tahun ini, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan penertiban area perkebunan kelapa sawit yang mencakup tiga juta hektar hutan. Sampai sekarang, sasarannya adalah menyelesaikan setidaknya satu juta hektar dari wilayah tersebut. (ham/ce/ala)
Gabung dalam percakapan