Rincian Lengkap Aturan THR untuk Pekerja Swasta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja

RB NEWS , Jakarta - THR singkatan dari Tunjangan Hari Raya THR Merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi perusahaan untuk diserahkan kepada pekerjanya sebelum hari besar keagamaan. Pihak pemerintah sudah menetapkan prosedur penyampaian Tunjangan Hari Raya (THR) lewat beberapa aturan, termasuk di antaranya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini menjamin aspek hukum mengenai hak karyawan untuk mendapatkanTHR.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yaitu UU No. 11 tahun 2020. Sesuai dengan pasal 81 ayat 28 dari UU Ciptaker yang mengubah pasal 88E UU Tenaga Kerja, THR adalah hak bagi pegawai dan diberlakukan sesuai peraturan-peraturan tenaga kerja di Indonesia. Tujuan pembayarannya adalah untuk mendukung para pekerja memenuhi keperluan mereka saat menjelang hari besar atau idul fitri.

Menurut surat edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tanggung jawab wajib bagi para pengusaha dan harus dilunasi sepenuhnya tanpa dapat dicicil untuk didistribusikan kepada karyawan atau buruh.

Syarat Penyaluran THR Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberikan petunjuk rinci terkait prosedur penggantian THR bagi karyawan di sektor swasta. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang termasuk dalam aturan tersebut:

- Pasal 2: Para pengusaha harus menyediakan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang sudah bekerja selama sebulan atau lebih.

- Pasal 3: Jumlah THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih setara dengan gaji satu bulan.

- Pasal 4: Karyawan yang telah bekerja selama sebulan sampai kurang dari 12 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional melalui rumus ini: (Lamanya pekerjaan/12) × gaji satu bulan

- Pasal 5: Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal tujuh hari sebelum perayaan agama tersebut.

- Pasal 6: Apabila pengusaha gagal dalam pembayaranTHR mengikuti aturan yang berlaku, bisa jadi akan mendapatkan hukuman administratif.

Penerima THR

Penerima THR mencakup:

- Karyawan/pekerja yang mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan, entah itu melalui Kontrak Kerja Berjangka (PKWT) atau Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu (PKWTT).

- Karyawan yang sudah berkinerja paling tidak selama sebulan berturut-turut di perusahaan.

Cara Menghitung THR

Penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja tergantung pada lama masa kerja mereka. Misalnya saja, apabila seorang pegawai mendapatkan upah senilai Rp 5.000.000 setiap bulannya serta sudah berkarir dalam jangka waktu tertentu sebagai berikut:

- Melebihi 12 bulan: Entitled untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yakni Rp5.000.000.

- Di bawah 12 bulan: Sebagai contoh, karyawan yang telah bekerja selama lima bulan berhak menerima THR senilai: (5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.083.000

THR Status Kemitraan

Bagi tenaga kerja dengan status kemitraan, belum terdapat ketentuan spesifik tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga berlaku pada pengemudi ojek online yang saat ini belum memiliki hak atas THR. Dalam usaha mencapai hal tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan kepada Kementerian Tenaker agar segera menyusun regulasi yang berkaitan dengan pemberian THR untuk para mitra driver ojol.

Denda untuk Perusahaan yang Gagal MelunasiTHR

Untuk para pebisnis yang telat dalam pembayaran THR akan ditambahkan sanksi berupa denda senilai 5 persen dari jumlah keseluruhanTHR tersebut. THR Yang harus dibayarkan setelah masa tanggung jawab pengusaha untuk pembayaran berakhir, yakni 7 hari sebelum hari raya agama tersebut.

"Penempatan sanksi denda seperti yang disebutkan dalam pasal (1) tidak membebaskan kewajiban pengusaha untuk terus membayarkan THR agama kepada pekerja atau buruh," demikian tertulis dalam Pasal 10 ayat (2) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Permenaker 6/2016 juga menetapkan hukuman untuk perusahaan yang gagal melaksanakan kewajiaban pembayaran. THR Pegawai bisa menginformasikan pelanggaran tersebut kepada Kantor Tenaga Kerja di wilayahnya. Beberapa hukumannya mencakup:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha.

- Penangguhan sementara aktivitas usaha perusahaan.

- Sanksi denda yang dijabarkan dalam aturan.

Ananda Ridho Sulistya, Michelle Gabriela, serta Linda Lestari berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini. Serikat Pengemudi Online Sebut Syarat Untuk Menerima Bonus Lebaran diskriminatif dan Dipaksakan