Rilis Surat BKN: Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi Dimulai
RB NEWS - JAKARTA - Biro Administrasi Pemerintah (BAP) sekali lagi mengeluarkan dokumen bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang telah ditanda tangani oleh Ketua Bap. BKN Zudan Arif Fakrulllah pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
"Surat ini merupakan lanjutan dari instruksi Bapak President Republik Indonesia yang telah diberikan oleh Men-secretary of State pada tanggal 17 Maret 2025 serta surat dari Minister Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.: B/1249/M.SM.01.00/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS TA. 2024, demikian," ungkap Zudan dalam surat itu.
Delapan poin utama dalam surat kepala BKN adalah sebagaimana berikut:
1. Tahapan penunjukan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi untuk kebutuhan dalam tahun anggaran 2024 yang belum memiliki Nomor Induk tetap akan berlanjut hingga keluarnya surat keputusan mengenai penerimaan mereka.BKN Waspadai Kegagalan Pengumuman NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024 Jika Permasalahan ini tak Segera Diatasi
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Calon peserta CPNS yang berhasil lolos dan memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai CPNS secara resmi pada paling telat per tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Proposisi penentuan Nomor Induk CPNS harus diselesaikan paling lama pada 10 Mei 2025.
c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tanggung Jawab (TMT) pengangkatan CPNS adalah pada tanggal 1 di bulan setelah penetapan Nomor Induk CPNS terdaftar di BKN.Menurut Jadwal, 1.116 Calon PPKT Tingkat 2 Akan Mengikuti Ujian CAT di Bulan April Tahun 2025
d. Jika proses pendaftaran Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Februari 2025 sudah selesai namun pertimbangan teknis mengenai Nomor Induk belum dikeluarkan, maka Tanggal Mulai Tetap (TMT) pengangkatan CPNS akan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan PPPK:
a. Calon pegawai PPPK yang memenuhi kuota untuk tahun anggaran 2024 akan diresmikan sebagai PPPK dan harus menandatangi kontrak pekerjaan sebelum atau pada tanggal 1 Oktober 2025.Sri Mulyani Mencairkan THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri Sebesar Rp 20,86 Triliun
b. Pengajuan penentuan Nomor Induk PPPK harus diserahkan paling lama pada tanggal 10 September 2025.
c. Penentuan Tanggal Mulai Masa Tanggung Jawab (TMT) pengangkatan P3PK adalah pada tanggal 1 di bulan setelah nomor induk P3PK dimasukkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Apabila proses penentuan Nomor Induk PPPK yang diajukan ke BKN hingga akhir Februari 2025 masih belum selesai dan tidak ada petunjuk teknis tentang pemberian nomornya, maka masa mulai berlakunya pengangkatan PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2025.
4. Untuk lembaga yang telah mendapatkan persetujuan teknis untuk menentukanNomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan Tanggal Mulai Berlaku seperti disebutkan pada poin 2 dan 3, prosesnya harus terus berlanjut hingga pengangkatan dan/atau penandatanganan kontrak kerja.
5. Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk Kebutuhan tahun 2024 telah dibatalkan dan diumumkan sebagai surat edaran yang tidak lagi berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN No.: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang membahas tentang penetapan NIP PNS untuk tahun anggaran 2024, akan tetap efektif selama tidak ada konflik dengan surat tersebut.
7. Pejabat Pengurus Kepegawaian Instansi tetap harus menetapkan anggaran untuk upah pekerja Non-ASN yang tengah menjalani tahapan perekrutan sampai resmi diterima sebagai ASN seperti dijelaskan dalam Surat Menteri PANRB No.: B/5993/M.SM.01.00/2024 berdasar tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pengawas Kepatuhan Pegawai diminta untuk mengonfirmasi bahwa prosedur perekrutan CPNS dan PPPK dilakukan dengan tepat jadwal berdasarkan petunjuk dalam surat tersebut. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gabung dalam percakapan