Ridwan Kamil: Simpanan Rp70 Miliar yang Disita KPK Tak Berkaitannya
RB NEWS, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengklaim bahwa dana sebesar 70 miliar Rupiah yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi hak atau kepemilikannya.
"Deposit tersebut tidak menjadi milik kita. Tidak terdapat dana maupun deposit kita yang disita oleh [KPK] pada waktu itu," ungkap Ridwan Kamil melalui pernyataan resmi, seperti dilaporkan Rabu (19/3/2025).
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, tempat tinggal RK pernah diamankan tim KPK dalam rangka investigasi dugaan skandal suap terkait penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang lebih dikenal sebagai BJB (BJBR). Demikian pula, kediaman Ridwan Kamil telah diserbu petugas penyidik pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Tentang Dugaan Skandal Korups di Bank BJB, Ridwan Kamil Akhirnya Berbicara
Rumahnya termasuk dalam daftar 12 tempat yang diserching pada tanggal 10-12 Maret 2025 guna mengumpulkan bukti terkait tuduhan korupsi di BJB tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut bahwa setelah menerima beberapa petunjuk yang menuntun kepada rumah dari politisi Partai Golkar bernama Ridwan, pihak penyidik anti-rasuah tersebut melakukan penggeledahan di kediamannya.
: Terkena Skandal Suap, Bank BJB Ungkap Imbasnya pada Kegiatan Operasional
Namun, Budi mengatakan bahwa urutan rumah atau lokasi yang diserching oleh KPK ditetapkan secara acak.
"Sesungguhnya melakukan penyelidikan secara acak merupakan sebuah keputusan oleh diriku sebagai Ketua Satuan Tugas yang mengurusi kasus itu. Rumah saudara RK menjadi prioritas utama dalam pemeriksaanku," ungkapnya saat memberi keterangan pers di hadapan jurnalis, Kamis (13/3/2025).
: Kasus Korupsi di Bank BJB, BEI Mengingatkan Investor untuk Tidak Panik
Budi tidak mau memberikan detail tentang jenis bukti yang didapatkan dari rumah Ridwan atau tempat lainnya setelah tiga hari pencarian. Meskipun begitu, diketahui bahwa para penyelidik KPK mengambil deposito senilai Rp70 miliar.
Di samping itu, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dia tidak sadar tentang adanya tuduhan tersebut. mark-up pada rincian pengeluaran iklan media massa di BJB.
Terkait masalah ini, saya belum pernah menerimalaporan, jadi saya tidak paham mengenai hal apa yang menjadi sorotan pada hari ini,
RK menyatakan bahwa ketika menempati posisi Gubernur Jawa Barat, dia bertindak dalam perannya sebagai ex-officio Di bawah pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), orang tersebut umumnya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang bertindak untuk pemerintah daerah.
Namun, terkait mark-up Anggaran untuk biaya iklan, menurut RK, tidak memberikan informasi apapun.
Selain itu, tentang beberapa postingan Instagram yang hilang, RK menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman. Tetapi mereka telah menuntaskan permintaan pada tim administrasi untuk mengembalikan konten-konten yang tanpa sengaja terhapus dengan cepat.
Sebagian isi di Instagram telah hilang tanpa sengaja, sebab dalam tiga bulan belakangan ini, tim administrasi dari akun yang dimaksud telah melakukan penghapusan beberapa akun tersebut. Followers Bot. Akan tetapi, apa yang dihilangkan adalah bagian-bagian yang bersifat temporal. endorse," ucapnya.
Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Gabung dalam percakapan