Revisi UU TNI: Batas 14 Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

RB NEWS , Jakarta Menteri Kehakiman (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hal tersebut dalam revisi UU TNI Hanya terdapat 14 menteri atau lembaga yang disetujui untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pada awalnya, menurut penjelasannya, dalam proses penggodokan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, sebanyak 16 menteri atau lembaga diajukan.

Akan tetapi, sejumlah lembaga menghadapi proses penggabungan yang membuatnya kehilangan makna tertentu. "Jadi menjadi 14, padahal awalnya adalah 16. Sebab Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional merupakan satu kesatuan lalu Sektretariat Negara (SeskNEG) nantinya akan memiliki Sekretaris Militer Presiden yang juga dapat digabung," ungkap Supratman saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, seperti dilaporkan oleh Antara.

Dia menggarisbawahi bahwa belasan kementerian atau lembaga itu masih terkait dengan fungsi pertahanan. Sekarang, diskusi pada level komisi sudah berakhir dan akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Selanjutnya, Supratman menyebutkan adanya tiga poin penting dari revisi UU tersebut yang sudah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI. Dia menekankan bahwa anggota TNI yang berkeinginan untuk mengambil posisi sipil di luar 14 departemen/instansi tertentu wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu.

Di samping itu, para personel TNI yang kini mengemban tugas sipil di luar aturan akan segera diberhentikan. Dia juga menyampaikan bahwa masalah tentang dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah hal yang salah. "Kekhawatiran berkaitan dengan dwifungsi ABRI tersebut telah terpecahkan dan sepenuhnya tidak akurat," ujar beliau.

RUU Tentang TNI Segera Disampaikan Kepada Sidang Paripurna

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang telah disahkan pada tahap pertama atau di tingkat komisi akan diajukan sebagai agenda dalam rapat paripurna mendatang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia minggu ini.

"Mungkin minggu ini saja. Sebab terdapat beberapa hari tersisa dalam seminggu ini, sehingga keputusan tersebut dapat dibahas pada sidang paripurna," ujar Dave di komplek legislatif, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Rapat paripurna hanya bisa diadakan pada hari Selasa atau Kamis. Meski demikian, Dave belum mengonfirmasi bahwa RUU itu akan dibahas dalam rapat paripurna yang jatuh tempo pada Kamis, 20 Maret 2025, sebab DPR baru akan memasuki masa reses beberapa minggu lagi.

"Periode reses ditunda sehingga kita akan melanjutkan sidang hingga pekan depan, setelah itu menuju sekjen tentunya," ujarnya.

Sebagaimana dijumpai, Komisi I DPR RI sudah memberi persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang itu agar dipindahkan ke tahapan berikutnya melalui sidang pleno usai semua kelompok fraksi dari partai mengemukakan pandangan akhir masing-masing. Semua fraksi juga sepakat untuk mendiskusikannya lebih jauh lagi.

Putusan tersebut dibuat saat rapat di Komerling Perwakilan Negara, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025. Hadir dalam pertemuan itu adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Antara bersumbang dalam penyusunan artikel ini.