Rencana Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%: Penjelasan Resmi dari Kemenkeu

RB NEWS.CO.ID - JAKARTA. Pihak berwenang mengonfirmasi akan diperpanjangnya aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% hingga tahun 2025.
Namun, pihak berwenang masih menantikan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perpanjangan PPh Final bagi UMKM sebelum hal itu dapat dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu belum bersedia memberikan komentar ketika ditanyai tentang hal tersebut pada hari Kamis yang lalu (13/3).
"Nantikan saja hasilnya," kata Febrio saat berbicara dengan jurnalis di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (13/3).
Meskipun demikian, Febrio menyampaikan klarifikasi secara tertulis pada hari Sabtu (15/3). Menurut Febrio, keputusan tentang Pajak Penghasilan Final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan tetap dilaksanakan oleh pemerintah di tahun 2025 sambil menantikan pengesahan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan masalah ini.
Tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2024, direncanakan akan diperpanjang pada tahun 2025 ini dengan menantikan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP), demikian penjelasan Febrio dalam pernyataannya kepada RB NEWS melalui permohonan revisinya, Jumat (15/3).
Wajib Pajak Tunggu Keputusan Perpanjangan PPh Final UMKM Sebesar 0,5%
Perlu dicatat bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, WP OP UMKM tidak dapat lagi menikmati tarif PPh Final UMKM senilai 0,5% setelah tahun 2025. Kebijakan ini, yang telah diimplementasikan sejak 2018, akan tetap efektif hingga penghujung tahun 2024.
Menurut Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, durasi maksimal penagihan tarif pajak Penghasilan Secara Final (PPh final) sebesar 0,5% adalah selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak (WP) individu, empat tahun untuk WP badan dengan bentuk koperasi, CV, firma, atau Badan Usaha Milik Desa/BUMDes bersama, serta Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang saja; sedangkan batas waktunya tiga tahun untuk WP dalam bentuk PT.
Pajak Penghasilan Final Sebesar 0,5% yang Diperpanjangan, Perhatikan Cara Kerjanya
Menurut laporan dari RB NEWS, diperkirakan terdapat kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan menerapkan tarif standar pada tahun 2025 atau harus membayarkan pajak berdasarkan aturan utama dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet kotor dari kegiatan bisnis tak lebih dari Rp 4,8 miliar selama setahun pajak.
PERBARUIAN, Minggu (15/3): Tim RB NEWS memperbarui artikel ini akibat adanya keterangan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Gabung dalam percakapan