Polri Jawab Soal Kendaraan Dilarang Berlaku April 2025: Apa Kata Mereka Tentang Penertiban Tilang?

RB NEWS Warganet heboh membicarakan berita bahwa Polri bakal menggeledah sepeda motor dan kendaraan roda empat milik mereka yang telah ditilang mulai bulan April tahun 2025.

Informasi tentang penyitaan sepeda motor atau mobil yang terkena tilang kemudian dibagikan salah satunya melalui akun media sosial X/Twitter. @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).

" Selamat datang di Indonesia. Perampasan aset koruptor, penyitaan harta menjadi satu-satunya cara bagi para pelaku untuk mencari kehidupian. Padahal mereka telah memperolehnya dengan susah payah. Apa pendapat Anda tentang hal ini? pengunggah tersebut telah mengunggah video yang ditonton sebanyak 2,4 juta kali pada hari Selasa (18/3/2025).

Postingan yang dishare itu merupakan screenshot dari judul artikel beserta narasinya yang berbunyi "Aturan Baru untuk Pelanggaran Tilang pada Kendaraan Resmi Diperbarui mulai Bulan April Tahun 2025, Sekarang Sepeda Motor dan Mobil Akan Segera Ditahan".

Apakah peraturan denda terbaru yang akan dimulai pada April 2025 itu memang benar adanya?

Polri tolak berita tentang penegakan hukum yang mengambil kendaraan

Kasubbag Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius menyangkal informasi bahwa Polri berencana mengimplementasikan peraturan pelanggaran lalu lintas baru yang akan memimpin penyitaan kendaraan sejak bulan April tahun 2025.

"Peraturan terkait denda tetap tidak berubah," katanya ketika dihubungi. RB NEWS , Selasa (15/3/2025).

Menurut dia, sanksi tilang akan dijalankan apabila si pemilik alat transportasi mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah kadaluarsa lantaran tak terverifikasi tiap tahunnya.

Pengecekan tilang juga berlaku apabila STNK kadaluarsa dikarenakan periode keluarnya yang belum diperbarui tiap lima tahun. Proses perpanjangan ini harus dilaksanakan di kantor Samsat beserta dengan pengecekan status kendaraannya.

Matrius menyatakan bahwa mobil yang tertilang tidak akan ditahan oleh petugas polisi. Pengendara diminta untuk mendapatkan pengesahan STNK mereka yang sudah kadaluarsa di kantor Samsat setempat.

"Bila ketahuan oleh petugas dan STNK belum diotorisasi, Anda akan dikenakan denda namun kendaraannya tidak akan disita," jelasnya.

Pemilik kendaraan yang tak menyelesaikan proses perpanjangan hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka berstatus mati lebih dari dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang keras.

Hukuman administratif yang ditetapkan adalah pencabutan pendaftaran dan identitas Kendaraan Bermotor apabila STNK tidak diregistrasikan kembali dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku kartu tersebut habis.

Hukuman tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan.

Namun demikian, Matrius mengatakan bahwa peraturan tentang pencopotan data pendaftaran dan identitas kendaraan itu bukan merupakan kebijakan terbaru yang diimplementasikan sejak April 2025.

Menurut peraturan yang ada, kepolisian memiliki wewenang untuk menghapus data pendaftaran dan pengenal kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa selama dua tahun. Akan tetapi, penahanan kendaraan tersebut tidak dilaksanakan.

Di samping itu, pengendara yang melanggar aturan ETLE tidak secara instan mendapatkan tilangan. Mereka justru bakal memperoleh pemberitahuan konfirmasi di tempat tinggal resmi mereka guna proses pengecekan informasi sebelumnya.

Data kendaraan dihapus jika...

Matrius menambahkan bahwa ada beberapa aturan terkait hukuman penghapusan data pendaftaran dan identifikasi untuk kendaraan bermotor.

Pencabutan pendaftaran dan pengenalan kendaraan akan diberlakukan apabila pemilik alat transportasi tersebut gagal untuk mendaftar kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam jangka waktu minimal dua tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Sanksi pencabutan juga diberlakukan apabila kendaraan roda empat itu mengalami kerusakan parah hingga tak bisa digunakan lagi.

Aturan ini didasari oleh Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengenai Sistem Registrasi dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Registrai dan Identifikasi Ranmor).

Akan tetapi, pihak kepolisian baru akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraannya saja.

Data pendaftaran dan pengenalan kendaraan pun bisa dimusnahkan atas persetujuan pegawai yang bertanggung jawab untuk mendaftar kendaraan bermotor.

"Bila STNK belum dicairkan dalam jangka waktu dua tahun, informasi mengenai Kendaraan tidak akan terhapus kecuali ada permohonan dari sang pemilik," ungkap Matrius.

Sebelum informasi mengenai kendaraan dengan STNK kedaluwarsa selama dua tahun terhapus dari sistem, polisi akan mengirimkan pemberitahuan kepada para pemilik untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban melakukan perpanjangan STNK.

Proses pemberitahuan sebelum pencabutan status kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK akan dilakukan terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

  • Pemberitahuan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran informasi.
  • Peringatan kedua diserahkan sebulan setelah pemberian peringatan pertama apabila pemilik kendaraan belum menunjukkan respons.
  • Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah pemberian peringatan kedua apabila pemilik kendaraan belum merespons atau menjawab peringatan yang lalu.

Kendaraan milik pengguna akan di blokir secara sementara apabila mereka tak memberikan respon terhadap surat peringatan dari kepolisian ataupun gagal melakukan pembayaran untuk pelanggaran lalu lintas dalam batasan waktu tertentu.

Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau balasan usai menerima tanda peringatan ketiga dari pihak kepolisian, informasi tentang pengemudi tak akan dihapus.

Walaupun telah menerima tiga kali pemberitahuan, pemilik kendaraan bermotor yang tetap tak merespons bisa mengakibatkan pencoretan data registrasinya serta informasi terkait identitas lainnya dari sistem.