Polisi Selidiki Kasus Korupsi di Sumut: 12 Kepala Sekolah Terlibat, Kerugian Rp 4,7 Miliar

RB NEWS , Jakarta - Korps Pemberantas TindakanPidana Kejahatan Korupsi (KPTPK) Polri sudah mengidentifikasi dua personel dari Polda Sumatera Utara sebagai pelaku pengancaman pemerasan. Dua individu yang menjadi target investigasi adalah Brigadir B serta Kompol RS; mereka melakukan tindakan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 4,7 Miliar dalam proses ini.

Perbuatan pemerasan itu terjadi ketika tersangka sedang bekerja sebagai penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Saat itu, tersangka dipercayakan menginvestigasi kasus diduga penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk renovasi SMK/SMA di Sumatera Utara dengan total kerugian negara sebesar Rp 176 miliar. Peristiwa pemerasan ini berjalan dari bulan Mei sampai November tahun 2024.

Orang tersebut memanfaatkan wewenangnya untuk mengajak kepala sekolah datang kemudian secara mendadak bertanya. fee "Beginilah cara mereka melakukan pemerasan," ujar Kepala Korps Staf Polda Kriminal Inspektor Jenderal Cahyono Wibowo saat berbicara dengan para jurnalis di Markas Besar Polri, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Cahyono menyebut bahwa tersangka sudah dilepaskan dari jabatannya di institusi kepolisian. Ia menambahkan bahwa penyelidikan tentang peran pihak ketiga masih berlangsung. "Penyelidikannya masih aktif. Kami akan memberi pembaruan nantinya. Ada juga yang berasal dari sektor swasta," jelasnya.

Sebelumnya, aparat penegak hukum sudah mengamankan barang bukti dalam bentuk dana senilai Rp 400 juta dari kedua terduga pelaku. Dana tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas kriminal korupsi yang kemudian dialirkan ke dua petugas polisi tersebut.

Cahyono menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut dituntutan berdasarkan Pasal 12E Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kasus suap Dana Alokasi Kecamatan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah ada koordinasi antara kami dengan KPK, yang mana mereka mengelola kasus sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 dalam hal pelanggaran terhadap keuangan negara. Sementara itu, kita sendiri lebih berkaitan dengan urusan penggelapan dana alokasi khusus," jelas Cahyono.

Alif Ilham Fajriadi bersumbang dalam penyusunan artikel ini. Daftar Kasus yang Mengaitkan Pramusaji TNI, Yang Terkini Dicurigai Melibatkan Lokasi Perjudian Sabung Ayam