Polda Papua Barat: Tim Pencari Fakta Iptu Tomi Dipersilakan Datang, Kami Yang Bertanggung Jawab Biaya

Polda Papua Barat menyatakan kesiapannya untuk transparan dalam menangani kasus mengenai kepala reserse kepolisian Polres Teluk Bintuni yang hilang, yaitu Iptu Tomi Samuel Marbun. Lebih jauh lagi, apabila telah ada pembentukan tim investigasi serta mereka berencana melakukan penyelidikan di lapangan, Polda Papua sepenuhnya siap memberikan dukungan.

"Maka, saya ingin mengulangi kembali bahwa tak terjadi sabotase apapun. Bila Tim Pencari Fakta berkenan untuk datang, silakan saja," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, saat ditelepon pada hari Selasa (18/3).

"Nantinya jika tim investigasi terlibat, kami akan menanggung semua biaya sewa helikopternya lho. Sudah ada bukti transfer dan dokumen pendukungnya. Jadi tidak masalah, silakan saja," imbuhnya.

Ongky menyatakan bahwa Polda Papua Barat tak pernah meninggalkan kasus ini tanpa penyelesaian. Ia menjelaskan pula bahwa keluarga senantiasa diberi dukungan sepanjang waktu.

"Pendampingan untuk keluarga para korban juga dilanjutkan setiap harinya dengan memberikan dukungan," jelasnya.

Sekarang ini, Tomi menghilang ketika sedang melakukan operasi untuk memberantas KKB pada tanggal 18 Desember 2024. Ria Tarigan, istri Tomi, mencatat bahwa narasi tentang hilangnya suaminya seringkali bervariasi dalam versi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tambahan lagi, dia mendeteksikan beberapa hal aneh sepanjang penyelidikan tersebut.

Hingga pada akhirnya Ria menghadiri Komisi III DPR guna menceritakan pengalaman suaminya tersebut.

Komisi III DPR RI kemudian mengharapkan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mendirikan sebuah tim investigasi untuk menangani perkara ini. Ringkasan penuh dari pertemuan itu adalah sebagai berikut:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III menyerukan kepada Kepala Kepolisian Negara agar segera mendirikan satuan investigasi mengenai kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun;

2. Komisi III DPR RI mengharuskan Polda Papua Barat untuk melanjutkan operasi pencarian dan penyelamatan atas kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun dengan usaha maksimal serta berkoordinasi erat bersama semua pihak yang relevan sejalan dengan aturan yang berlaku;

3. Komisi III DPR RI mengharuskan Polda Papua Barat agar melakukan pemantauan dan penilaian yang teliti serta komprehensif tentang masalah berkaitan dengan kehilangan Iptu Tomi Samuel Marbun, lalu memberikan pelaporan tersebut kepada famili Iptu Tomi Samuel Marbun dalam cara yang jujur dan gamblang.