PN Jaksel Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Firli Bahuri

JAKARTA, RB NEWS Hakim tunggal bernama Parulian Manik secara resmi menghapus gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Komisi Pemberantisan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.
"Mengabulkan permintaan penggugat terkait dengan penarikan kasus tersebut," ujar Parulian ketika mengumumkan keputusan di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Maka demikianlah, hakim memutuskan bahwa kasus bernomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut.
"Perintah diberikan kepada kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghapuskan item nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari daftar kasus perdata pra-perkara," katanya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, enggan memberikan penjelasan mendetail tentang sebab kliennya mengambil keputusan untuk menarik gugatan praperadilan tersebut.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan serta ketidaklengkapan dalam permohonan tersebut.
Oleh karena itu, kita akan melaksanakan penyempurnaan beserta proses pra-peradilan. a quo "Yang mungkin dapat memberikan dampak hukum," jelas Ian.
Parulian kemudian mengirimkan hal tersebut ke pihak yang bersangkutan, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, agar mereka dapat memberikan komentar.
"Sudah kita dengarkan pendapat yang diajukan oleh penggugat sebelumnya. Sekarang kami serahkan keputusan ini pada Yang Mulia Hakim untuk proses berikutnya," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Berdasarkan catatan RB NEWS , Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali.
Pertama kalinya dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah pada tanggal 24 November 2023. Pada kesempatan tersebut, PN Jaksel menolak permohonan yang disampaikan oleh Firli.
Gugatan praperadilan yang kedua dikirim lagi oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2025. Tidak berapa lama kemudian, Firli mengambil kembali permintaannya tersebut.
Selanjutnya, Firli menyerahkan kembali sebuah gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya tentang posisinya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Perlu diingat bahwa Firli adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Di luar tuduhan pungutan paksa, Firli juga terkait dengan insiden lain yakni bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis. Pada kasus tersebut, dia memiliki peran sebagai saksi walaupun penyebarannya sudah mencapai fase penyelidikan.
Penyidik menggunakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang HukumPidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 dari Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keduanya kasus itu.
Gabung dalam percakapan