Pelaksanaan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan konflik kepentingan di balik pelaksanaan retreat kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dikirimkan ke lembaga anti korupsi pada Jumat (28/2).

Feri Amsari, seorang dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas dan salah satu pihak yang melaporkan, menyatakan bahwa pelaksanaan retreat tersebut diduga melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ferry mengatakan, ditemukannya hal yang aneh dalam pelaksanaan retreat kepala daerah. Salah satu contohnya, penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat diduga berada dalam lingkaran kekuasaan.

"Pada titik itu saja sudah ada konflik kepentingan dan proses pembelian barang dan jasa pelatihan ini tidak mengikuti standar-standar pembelian barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan," kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Padahal, kata dia, proses penunjukan itu seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Akan tetapi, prinsip itu tidak diwujudkan dalam pelaksanaan program yang dinilai jumlah anggarannya cukup besar itu.

"Kita merasa bingung, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini adalah perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ucap dia.

"Padahal, dalam proses pembelian barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah mengikuti retreat tidak didasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

Ia menyebutkan bahwa kewajiban itu disertai dengan pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diperkirakan dianggarkan dari APBD.

"Jadi di sana kita menemukan celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," ujar Annisa dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahwa kegiatan orientasi dan retreat ini seharusnya dibiayai secara penuh oleh anggaran negara, ternyata tidak seperti itu," katanya.

Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

Ia menyebutkan, bahwa struktur pimpinan PT Lembah Tidar Indonesia ternyata dipenuhi oleh anggota Partai Gerindra.

"Mereka melihat bahwa komisaris lama dan juga direktur utama dari LTI ini adalah anggota Partai Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata dia.

"Selain itu, konflik kepentingan ini dibuktikan dengan tidak adanya proses tender yang jelas," ujarnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa proses seleksi yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah yang terkesan membuang-buang anggaran. Ia menilai, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu," katanya.

Pemerintah Sebut Pakai APBN

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retreat kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana dari APBD. Ia menyebut bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"[Menggunakan] APBN. Semua menggunakan APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2) lalu.

Dalam surat edaran Kemendagri, awalnya memang biaya retreat diberikan kepada pemerintah daerah melalui APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar sebagai pengelola lokasi retreat.

Akan tetapi, surat itu kemudian direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

Prasetyo yang juga Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra menyangkal PT Lembah Tidar milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia jelas bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

"PT Lembah Tidar Indonesia] bukan [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden yang terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu adalah Akademi Militer," kata dia.

Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar untuk kegiatan retreat kepala daerah.

"Sudah seharusnya tidak ada, semua dari Kemendagri," katanya.

Retreat di daerah Akmil Magelang pertama kali diselenggarakan pada bulan Oktober 2024. Retreat ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024 yang lalu.