Pakar Hukum UMY: RUU TNI Menuai Kekhawatiran Sejak Dini

RB BERITA, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, mengkritisi ketidakkonsistenan dalam rangkaian diskusi RUU Tentang TNI di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Nanik menegaskan bahwa segala uraian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia perlu memastikan kelangsungan supremasi sipil dalam struktur demokrasi. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pembatasan yang jelas dan tegas pada partisipasi TNI dalam posisi sipil.

"Secara formal, diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang TNI menjadi kontroversial lantaran kurangnya partisipasi bermakna dari publik. Proses yang bersifat tertutup tersebut menimbulkan kecemasan dapat merugikan supremasi sipil," ungkap Nanik dalam pernyataan resmi hari Selasa (18/3/2025).

Ketua Program Studi Hukum Program Magister UMY ini menilai hak masyarakat tersebut harus tetap dipenuhi oleh pemerintah. Tujuannya agar tidak menghidupkan kembali sistem dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.

Nanik khawatir bahwa isi dari Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mengizinkan personel militer aktif bekerja sebagai pegawai negeri sipil bisa membuat TNI turut campur ke bidang-bidang yang tidak selaras dengan tujuan utamanya. Ini mungkin akan menciptakan overlapped wewenang antara TNI dan institusi lainnya yang bertugas di sektor tersebut.

"Otoritas TNI itu bakal diperluas melalui pemberian tanggung jawab tambahan pada operasi militer bukan hanya untuk urusan peperangan, tetapi juga menangani masalah narkoba, ranah maya dan teknologi informasi, serta konflik warga negara Indonesia di mancanegara. Semua hal tersebut tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI dan penting sekali untuk mengklarifikasi batasan otoritasnya masing-masing di tiap sektor ini, karena saat ini telah ada instansi lain yang memiliki kuasa serupa seperti BNN, BSSN, dan Kementerian Luar Negeri," jelas Nanik.

Menurut Nanik, ketidaksinkronan akibat dwifungsi militer bisa membahayakan kedaulatan sipil. Dia menekankan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil perlu dibedakan secara jelas dan tegas.

Berdasarkan pandangan Nanik secara objektif, peran angkatan bersenjata berfokus pada pembelaan serta perlindungan negara dan bukan mencampuri urusan administrasi sipil. Akan tetapi, melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Angkatan Bersenjata, Nanik merasa hal ini mungkin membuat fungsi tersebut menjadi lebih subyektif.

Meskipun alasan bahwa pengawasan akan menjadi lebih efektif, Nanik tetap tidak setuju dengan kedudukan TNI di bidang itu.

Di samping itu, Nanik menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang memerlukan peningkatan pada berbagai titik. Antara lain, diskusi yang seharusnya direvisi serta mencakup partisipasi dari jumlah publik yang lebih besar.

Nanik mengatakan bahwa partisipasi yang bermakna dari publik bisa mencukupi persyaratan formal untuk membentuk regulasi. Dia juga menekankan perlunya evaluasi kembali terhadap isi Rancangan Undang-Undang Tentang TNI serta penempatan yang seimbang tentang supremasi sipil di Indonesia.

"Sipil dan TNI memiliki peran serta fungsi tersendiri yang tidak boleh bercampur aduk. Dualisme fungsi militer telah disempurnakan selama masa Reformasi; mengapa seolah-olah ingin diperkenalkan lagi? Ini berarti akan ada penurunan dalam perkembangan demokrasi kita," ungkap Nanik.

Telah diketahui bahwa Komisi I DPR RI baru-baru ini hanya berselisih satu suara untuk mengesahkan revisi dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar dapat ditandai sebagai undang-undang pada sidang pleno DPR RI tersebut.

Kesepakatan yang diraih oleh Komisi I DPR RI diketengahkan saat sidang gabungan antara Pemerintahan dan komite tersebut, membahas tahap awal proses pengambilan keputusan untuk Rancangan Undang-Undang Tentang TNI. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.