OJK Menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan II, Ini Sektor-Sektor Cakupannya

(NZE) dan tujuan pembangunan berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
"dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Rabu (26/2).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk sektor enabler.
Penerbitan TKBI versi 1 diteruskan pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 tanggal 11 Februari 2025, OJK memperkenalkan TKBI versi 2. TKBI versi 1 berisi kerangka utama taksonomi dengan fokus pada sektor energi.
(AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
TKBI sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk Asa Cita. Terutama Asa Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asa Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
TKBI akan diperiksa secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan keuangan yang berkelanjutan pada tingkat nasional dan global.
Mereka baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Di masa depan, TKBI juga akan digunakan sebagai acuan utama untuk menunjukkan keberlanjutan hijau/berkelanjutan untuk pelaporan kinerja berkelanjutan badan hukum di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat Undang-undang Kinerja Perusahaan Publik.
Gabung dalam percakapan