Menteri Hukum Tolak Isu: Presiden Prabowo Tak Pernah Minta Cepat Disetujui UU TNI

RB NEWS , Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyangkal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar segera menyetujui perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) UU TNI Supratman menyatakan bahwa ide untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI bermula dari DPR RI pada masa jabatan sebelumnya.

"Kesalahannya tidak terletak pada Pak Prabowo atau Presiden yang meminta ini. Inilah usulan dan inisiatif dari DPR periode sebelumnya, bukan berasal dari pemerintah," jelasnya ketika ditemui oleh pers di komplek parlemen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.

Pada penyempurnaan terkini, DPR menggabungkan pasal baru yakni ayat (2) pada Pasal 3 Undang-Undang Tentang TNI. Isi dari Ayat ke dua itu menyatakan bahwa "Kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif yang relevan untuk merancang secara strategis anggota TNI harus diselaraskan melalui koordinasi Kementerian Pertahanan."

Berikutnya pada Pasal 47, DPR menyertakan berbagai posisi jabatan dalam kementerian atau lembaga yang boleh ditempati oleh anggota TNI. Sebelumnya, Pasal 47 hanya mencantumkan 10 kementerian atau institusi yang tersedia untuk dihuni oleh personel militer.

Terkait dengan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif, Supratman mengatakan bahwa terdapat sebanyak 14 instansi.

"Totalnya seharusnya 14, awalnya adalah 16. Sebab pertahanan serta dewan pertahanan nasional merupakan satu kesatuan lalu seperti kantor Sekretaris Negara juga akan ada sekretaris militer presiden yang dapat digabungkan pula," katanya.

Dalam Pasal 53 yang membahas tentang usia pensiun anggota militer, DPR memodifikasi beberapa pasal di bagian tersebut. Ayat pertama menetapkan bahwa prajurit harus menjalankan tugas hingga mencapai usia pensiun tertentu. Selanjutnya, ayat kedua mendefinisikan batasan umur pensiun bagi setiap golongan. Untuk tamtama dan bintara, batasannya adalah paling lama berusia 55 tahun; sedangkan untuk perwira hingga pangkat kolonel, tidak melebihi 58 tahun; untuk perwira tinggi dengan bintang satu, maksimum 60 tahun; untuk perwira tinggi dengan bintang dua, maksimum 61 tahun; serta untuk perwira tinggi dengan bintang tiga, maksimum 62 tahun.

Supratman menyebut bahwa diskusi di level pertama atau di Komisi I DPR tentang aspek-aspek dari Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia telah selesai. Dia menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang menjadi fokus perbincangan, semuanya membicarakan hal serupa yaitu tanggung jawab serta fungsi utama TNI dalam bidang keamanan dan pertahanan nasional.

Dia mengatakan dengan tegas, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang sedang berlangsung tidak dimaksudkan untuk mendorong kembalinya dwifungsi militer. "Kehawatiran tentang dwifungsi ABRI telah dijelaskan, dan hal tersebut sepenuhnya salah," katanya.

Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah setuju melanjutkan pembahasan revisi UU TNI menuju rapat paripurna walaupun mereka masih memiliki beberapa catatan. Akan tetapi, tidak ada kejelasan tentang waktu penyelenggaraan rapat paripurna tersebut guna pengesahan revisi UU TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diproyeksikan untuk disetujui menjadi peraturan baru melalui sidang pleno mendatang. Sementara itu, sebelumnya DPR direncanakan akan mengadakan sidang pleno pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. “Namun rumor berkembang tentang adanya penundaan jeda sesi kerja legislatif, oleh karena itu mari kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ungkap Dave saat memberikan komentar usai pertemuan tersebut.

Hammam Izzuddin menyumbang untuk penyusunan artikel ini.