Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan meski Dipilih Rakyat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada para kepala daerah bahwa mereka dapat diberhentikan meski mereka dipilih langsung oleh masyarakat.
Dalam acara orientasi kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025), Tito menyampaikan hal ini.
"Sabtu lalu, Pak Menteri juga menyampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa dipecat," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan isi amanat Tito, Jumat.
Bima menjelaskan, indikasi kepala daerah yang bisa diberhentikan antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, pergi ke luar negeri tanpa izin, dan diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela.
"Jadi, ada celah. Nah, kemarin Menteri Dalam Negeri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan," ucap Bima.
"Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah, sehingga husnul khotimah sampai di ujung. Dijaga sama-sama. Karena ada ruang, ada celah, berdasarkan hukum, untuk diberhentikan," kata dia.
Ia menyebutkan, pasal-pasal terkait ini berlaku untuk semua kepala daerah, termasuk mereka yang tidak mengikuti retreat, seperti para kepala daerah yang berasal dari Bali.
Seperti yang diketahui, retret kepala daerah ini berlangsung selama delapan hari, dari 21 hingga 28 Februari 2025.
Jumlah kepala daerah yang hadir dalam acara tersebut adalah 493 orang, sedangkan yang tidak hadir adalah 10 orang.
Banyak kegiatan dilakukan oleh ratusan kepala daerah, mulai dari olahraga fisik hingga pelatihan materi bidang pembangunan ekonomi, pemerintahan, kepemimpinan, serta kesetaraan gender.
Gabung dalam percakapan