Menag Nasaruddin Umar Sebut Penetapan 1 Ramadan Berdasarkan Kesaksian 2 Orang di Aceh

1446 H atau puasa pertama berdasarkan pengamatan hilal oleh dua orang di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Nasaruddin menyatakan pengumuman awal puasa Ramadan tertunda karena menunggu hasil pengamatan wilayah barat Aceh. Pengamatan di Aceh merupakan poin penting karena wilayah timur, tengah, dan barat Pulau Jawa tidak bisa menyaksikan hilal dengan metode rukyat. Akhirnya, sidang isbat menggunakan hasil pengamatan di Aceh untuk menetapkan awal Ramadan sesuai dengan sistem MABIMS.

MABIMS adalah sistem yang digunakan oleh negara-negara anggota MABIMS, yaitu Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk menetapkan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

"Dan hilal tampaknya seperti yang dilaporkan Saudara Direktur Jenderal Bimas Islam tadi dan ternyata ditemukan hilal di provinsi paling barat di Aceh, sudah disumpah juga oleh Hakim," kata Nasaruddin.

Dua orang yang menyaksikan hilal telah disumpah oleh hakim agama setempat. Berdasarkan hal itu, sidang isbat memutuskan bahwa 1 Ramadan tahun 1446 akan jatuh pada tanggal Sabtu, 1 Maret 2025.

Sidang Isbat dimulai dengan diskusi ilmiah yang dihadiri para pakar dan tamu utusan besar dari beberapa negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan sidang isbat dihadiri oleh ahli Falak Kementerian Agama dan ahli dari organisasi keagamaan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), dan Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, sidang isbat juga menggunakan pendekatan penggabungan antara rukyat dan hisab.

“Jadi kemarin semua organisasi (ormas) kan sudah mengirim orangnya ke wilayah Indonesia bagian barat. Dan ternyata ada dua orang yang mendapatkan kesaksian dan orang yang bersaksi itu disumpah oleh hakim pengadilan agama Islam di Jantho (Kecamatan di Aceh). Maka kesaksian yang disumpah itu menjadi pegangan karena memang perhitungannya sudah benar semua,” kata Syafi'i.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan saksi yang bersumpah, sidang hisab hanya mengecek dan memastikan bahwa bulan telah hilang. Setelah hasil hisab benar, dia menyatakan bahwa sidang hisab memutuskan tanpa adanya perbedaan.

Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Telah Melaksanakan Puasa Sejak Kamis Lalu, Apa Alasannya?