Mediasi Gagal, Clairmont Tetap Majukan Tuntutan Hukum terhadap Food Vlogger Codeblu

JAKARTA, RB NEWS Mediasi yang dilangsungkan antara toko kue Clairmont dan food vlogger Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, tidak menghasilkan kesepakatan dan berakhir tanpa solusi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemilik Clairmont, Susana Darmawan.
"Saya hadir di tempat ini berdasarkan undangan untuk menghadiri pertemuan damai," kata Susana saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
"Hasil negosiasi dimulai cukup positif lho. Codeblu telah mengaku salah dan sudah menunjukkan penyesalan," jelas Susana.
Susana menyebutkan bahwa selama mediasi itu, pihak Clairmont telah memberikan pengampunan kepada Codeblu.
Namun, Susana menyatakan bahwa pihak Clairmont mengalami kerugian dari unggahan video Codeblu.
Namun demikian, ketika Susana menginformasikan kepada Codeblu tentang kerugiannya yang dialami oleh Clairmont dan memohon kompensasi, proses mediasinya gagal mencapai kesepakatan.
"Kami cukup menerima permintaan maafnya, tetapi kami masih merugi," jelas Susana.
"Begini, kerugiannya adalah hal yang telah kita sampaikan namun belum ada kesepakatan. Itulah intinya," tambah Susana.
Dewan pengacara untuk pihak Clairmont, yaitu Dedi Sutanto, menyebutkan bahwa kerugian yang ditanggung oleh Clairmont karena postingan Codeblu diperkirakan sebesar Rp 5 miliar.
"Sebenarnya bukan tuntutan ya, jadi kita punya internal audit dan sudah diedit. Itu kerugian materiil di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar. Itu internal audit terkait omzet yang dialami oleh klien kita," ujar Dedi.
Di samping kerugian material, Clairmont juga mengalami dampak yang tidak berwujud atau imaterial.
Erdia Christna, salah satu pengacara Clairmont, menyebutkan bahwa sejumlah merek telah mencabut perjanjian kerjasama mereka dengan Clairmont karena postingan Codeblu tersebut.
"Kerugian finansial kami adalah segalanya dan selain itu ada juga dampak tidak berwujud yang harus dimengerti. Sejumlah merek telah mengakhiri kontrak dengan kami, hal ini sebenarnya memiliki nilai lebih tinggi dari kerugian material," kata Erdia.
Bila periode sudah pasti berakhir saat mana Codeblu tersebut mulai? upload Mari kita periksa, satu hari setelah melakukan hal tersebut. upload kita langsung di- cut brand , merupakan salah satu merek terkenal di Indonesia. Akhir tahun biasanya menjadi titik penting untuk perusahaan bakery kami, namun menjelang Natal dan pergantian tahun penjualan kita mengalami penurunan signifikan. Ini menyebabkan kerugian material bagi kami," jelas Erdia.
Mengikuti komentar Erdia, Dedi mengkonfirmasi bahwa pelaporan Clairmont terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara terus berlangsung," ujar Dedi.
Bila ada kerugian tentu akan ditunjukkan. Memangnya. deadlock Di kepolisian, dalam masalah pidana kami akan terus melanjutkan, mungkin kami juga akan mengajukan tuntutan di bidang perdata," jelas Dedi.
Sebelumnya disampaikan bahwa Clairmont telah mengajukan laporan terhadap Codeblu di bulan Desember 2024 karena diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporannya dilakukan akibat dari tuduhan penyebaran informasi hoax yang menyangkut toko kue tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Metropolitan Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa awalnya Codeblu memposting tinjauan atauulasan yang bersifat negatif terkait Clairmont pada tanggal 15 November 2024.
Pada waktu itu, umpan balik negatif tersebut disampaikan berdasarkan laporan dari seorang pegawai yang bertugas di toko tersebut.
Ulasan yang tidak baik tersebut menyebabkan Clairmont dihujani kritikan dari berbagai pihak.
"Ya memang begitu katanya Codeblu, bahwa hal tersebut tidak baik dan memiliki sisi negatif," ungkap Nurma Dewi saat berada di Mapolres Metropolitan Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Sebenarnya, pihak Clairmont sudah membantah tuduhan itu di media sosial pada 17 November 2024.
Namun demikian, Codeblu melalui unggahan videonya sekali lagi menyebutkan bahwa Clairmont diduga telah memberikan kue nastar berjamur kepada panti asuhan di bulan Januari tahun 2025.
Pada postingan videonya, Codeblu juga mengomentari tentang kondisi dapur toko kue tersebut yang dianggapnya tidak baik.
Sementara itu, Clairmont dalam penjelasannya menyatakan bahwa pihak pengiriman kue tidak berasal dari mereka.
Kue tersebut diberikan oleh mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuannya. "Nah terus yang jelas toko roti itu (mengaku) tidak memberikan ke situ, ke panti asuhan (sudah membantah). Nah tapi dinaikin (videonya), diviralkan itu bahwa toko roti tersebut yang ngasih ke panti asuhan," ucap Nurma.
Sementara itu, Codeblu sudah meminta maaf kepada pihak Clairmont dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Permintaan maaf itu disampaikan Codeblu pada Februari 2025.
Gabung dalam percakapan