Masalah Baru Muncul: "Repacker" MinyakKita Mengurangi Takaran demi DMO yang Tidak Cukup

JAKARTA, RB NEWS - Kemendag mengundang pemilik merek MinyaKita untuk membahas perkara yang baru-baru ini muncul.

Pada pertemuan yang diselenggarakan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, Kementerian Perdagangan menasihati para pebisnis agar mentaati aturan penggunaan merek MinyaKita. Aturan ini mencakup Pasal-Pasal dalam Permendag No. 18 Tahun 2024 serta ketentuan hukum dan peraturan lainnya yang berlaku.

Rapat itu menarik perhatian repacker MinyaKita yang tergabung dalam berbagai asosiasi seperti HIPPMIGI sampai Permikindo.

Diketahui pula, beberapa produsen diduga telah menyiasati takarannya sesuai dengan MinyaKita usai dilakukan inspeksi mendadak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di berbagai pasar bulan lalu.

Minyak kita dalam kemasan yang seharusnya mengandung 1 liter, ternyata memiliki volume lebih sedikit daripada yang tertulis pada packaging-nya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa barang-barang MinyaKita yang tidak akurat dalam pengukuran akan diambil kembali dari peredaran untuk mencegah kerugian bagi para pembeli.

Kementerian Perdagangan juga berencana untuk meningkatkan pemantauan terhadap pembuat dan penyalur MinyaKita.

Darmaiyanto, salah seorang perwakilan repacker yang hadir, menyampaikan bahwa organisasinya tidak menerima pasokan minyak dari program domestic market obligation (DMO).

Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

“Nah, akar persoalan yang ada itu adalah repacker yang tergabung dari asosiasi ini tidak pernah sekalipun mendapatkan minyak DMO. Kalaupun ada yang mendapatkan, harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal Permikindo usai pertemuan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Maka dari itu, para repacker meningkatkan harga jual atau mengurangi porsi produknya lantaran memperoleh minyak komersial.

Di sisi lain, produksi harus tetap berjalan. “Ya maklumlah produksi harus berjalan. Nah, permintaan tinggi, karyawan wajib digaji. Sementara minyak bahan baku DMO-nya tidak ada. Maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri,” ujar Darmaiyanto.

"Maka minyak industri tersebut diolah menjadi MinyaKita lalu dilakukan penyesuaian ukuran," jelasnya.

Darmaiyanto juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan anggota Permikindo telah menyesuaikan takarannya lantaran kurangnya pasokan minyak DMO.

"Mengakui bahwa beberapa dari kawan-kawan pengemas ulang ini melakukannya. Namun tujuannya, pikirannya, niatnya bukanlah untuk menipu, tapi hanya untuk mengadaptasi," jelasnya.

Darmaiyanto juga menyampaikan permohonan maaf mengenai kontroversi MinyaKita yang muncul beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya kami mengungkapkan permohonan maaf karena situasi yang membingunkan ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat seputar dugaan penipuan oleh para pedagang minyak goreng, lebih spesifik lagi kepada MinyaKita," ungkap Darmaiyanto.

Saat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemenperin Iqbal Shoffan membenarkan bahwa para repacker yang mensuplai volume produk MinyaKita tak menerima alokasi minyak dari program DMO.

"Mengapa mereka tak memperoleh minyak DMO? Sebab hal itu bergantung pada produsen, ingin bekerja sama dengan pengemas ulang yang mana? Ini adalah proses antar bisnis atau B to B dan semuanya berdasarkan skema perdagangan," jelas Iqbal usai pertemuan.

Iqbal juga menyebut bahwa mereka tengah melakukan penilaian ulang terhadap regulasi seputar MinyaKita, termasuk HET atau Harga Eceran Tertinggi dari MinyaKita yang kini ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

"Setiap kebijakan tentu akan dievaluasi. Hal ini pun kami sampaikan mengenai MinyaKita, bahwa Kami melakukan penilaian," jelas Iqbal.

Namun, Iqbal belum bisa memastikan apakah HET MinyaKita akan dinaikkan. Sebab, evaluasi akan melibatkan repacker, distributor, hingga produsen. “Naik atau enggaknya nanti tergantung evaluasinya,” tutur Iqbal.

Iqbal menyebutkan bahwa sering kali ditemui di lapangan, para pedagang memperoleh MinyaKita satu sama lain. "Jika permasalahan berasal dari regulasi, maka regulasinya akan kita tinjau kembali," ungkap Iqbal.

Iqbal juga menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan dan para pemain industri sudah sepakat bahwa MinyaKita tidak termasuk dalam kategori minyak goreng bersubsidi.

Karenanya, tidak terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan dalam penyiapan MinyaKita sebelum mencapai tangan konsumen.

Iqbal mendorong para pengusaha untuk mengutamakan penyaluran MinyaKita kepada pedagang di tingkat grassroots.

Ini sangatlah penting agar MinyaKita mencapai segmen pasar yang dituju, yakni kelompok berpendapatan rendah hingga menengah. "MinyaKita perlu ada di warung-warung tradisional," ujar Iqbal sambil menyebutkan bahwa mereka secara konsisten mengajak produsen serta distributer untuk mendukung seruan tersebut.

Sebaliknya, Kemendag sudah menghukum 66 perusahaan di bidang MinyaKita karena diketahui melakukan pelanggaran selama masa Nov 2024 hingga 12 Mar 2025.

Pelaku-pelaku bisnis itu meliputi distributornya dan pengecernya.

Pelanggaran-pelanggaran yang terdeteksi termasuk penjualan MinyaKita melebihi HET serta praktik penjualan dengan paket bersama produk lainnya.