Maraknya Ormas Meminta-Minta Dorong Dedi Mulyadi Keluarkan SE tentang THR
JAKARTA, RB NEWS - Berkembangnya organisasi kemasyarakatan yang mengirimkan permohonan tunjangan hari raya (THR) ke instansi pemerintahan serta sektor swasta menyebabkan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan pemberian dan penerimaan THR oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kemarin banyak warga berbicara tentang jumlah organisasi kemasyarakatan serta badan non-pemerintahan yang mengirimkan permohonan untuk mendapatkan THR ke beberapa institusi seperti pemerintah, sektor swasta, dan entitas lainnya," ungkap Dedi melalui klip video pada akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).
"Ditegaskan oleh Dedi bahwa pada hari ini Pemprov Jawa Barat akan menerbitkan surat resmi berkaitan dengan pelarangan tersebut," katanya.
Dedi menggarisbawahi bahwa isi dari SE itu sendiri adalah, yang pertama, melarang semua pegawai pemerintahan di Jawa Barat, termasuk perangkat tingkatan terendah seperti RT/RW sampai ke Gubernur, untuk tidak meminta maupun menyampaikan THR kepada siapapun dalam setiap kondisi.
Kedua, semua entitas bisnis, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta, dilarang menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke siapa pun tanpa alasan apapun.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menggarisbawahi kesesuaian antara menjaga integritas dengan semangat persaudaraan saat merayakan hari raya Idul Fitri, sekaligus mendorong untuk tidak memberi beban satu sama lain.
Dia mendorong penduduk setempat agar melaksanakan ibadah puasa dengan sungguh-sunguh.
"Jangan sampai kita menjadi aneh ketika sedang berpuasa atau tidak berpuasa, tetapi pada waktu lebaran justru sibuk mencari uang tambahan kemari kemari," katanya dengan tegas.
Lelaki yang sebelumnya adalah bagian dari DPR ini pun telah menyerukan kepada semua warga negara agar menjalani kehidupan dengan lebih sederhana dan tidak bersikeras menyambut hari raya Idul Fitri secara berlebihan.
Gabung dalam percakapan