Mahfud MD: Rancangan Baru Revisi UU TNI Tak Kembali ke Dwifungsi ABRI

RB NEWS , Jakarta - Bekas Menko Polhukam, Mahfud Md ., mengatakan draft terbaru revisi UU TNI Menurutnya, tidak perlu mengembalikan dwifungsi ABRI. Dia berpendapat bahwa penyempurnaan UU No. 34 Tahun 2004 tersebut cukup meminimalisir gangguan pada konsep politik yang diinginkan melalui proses reformasi.

"Dwifungsi ABRI selama era Orde Baru dahulu, keputusan-keputusan politik penting hanyalah ditentukan oleh kelompok ABC (ABRI, Birokrasi, dan Golkar)," ungkap Mahfud ketika bertemu dengan media di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 18 Maret tahun 2025.

Menurutnya, selama era Orde Baru, dwifungsi ABRI membuka kesempatan bagi TNI dan Polri untuk duduki posisi di DPR sebesar 22% tanpa harus melalui proses pemilihan umum. Selanjutnya, fungsi ganda tersebut juga membolehkan TNI dan Polri menjabat dalam berbagai peran eksekutif seperti gubernur, wali kota, serta bupati lewat mekanisme penunjukan bukan dari hasil pemilu.

Menurut orang tersebut, versi terkini dari rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sama sekali tidak memberikan ruang untuk kemungkinan-kemungkinan seperti itu. Justru, versi baru ini lebih jelas tentang sampai di mana TNI bisa menduduki posisi publik. "Kini disampaikan lagi bahwa jika anggota TNI ingin pindah ke Jabatan Sipil, mereka wajib mundur atau pensiun awal," ujar dia.

Walaupun terdapat tambahan kementerian dan lembaga yang bisa dipenuhi oleh anggota TNI, Mahfud menganggap hal itu tidak akan memiliki dampak yang besar. Seperti tertulis dalam dokumen hasil diskusi antara DPR dan pemerintah yang saya peroleh. Tempo , ruang lingkup untuk prajurit TNI menempati posisi sipil telah diperbesar, dari sebelumnya di 10 departemen atau lembaga menjadi 14 departemen atau lembaga. Perluasan ini termaktub pada pasal 47 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia setelah dilakukan peninjauan ulang.

Di dalam ayat (1) dari pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa pejabat sipil yang boleh dijalankan oleh anggota TNI adalah sebagaimana tercantum melalui perubahan UU Tentang TNI yaitu lembaga sipil untuk para prajurit mencakup pengawasannya pada aspek politik dan keamanan nasional; bidang pertahanan negara, termasuk Badan Pertahanan Nasional; serta sekretariat negara yang mengurus perkara sekretaris presiden dan sekretariat tentara presiden.

Di luar itu, posisi dalam pelayanan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI meliputi: intelijen negara; siber atau sandi negara; badan ketahanan nasional; satuan SAR nasional; administrator perbatasan; bidang kelautan dan nelayan; penanganan bencana; counterterrorism; keamanan laut; kantor jaksa; serta Mahkamah Agung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa anggota TNI berhak mengisi posisi di Kejaksaan Agung sebab dalam UU Tentang Kejaksaan ada kedudukan bernama Jaksa Agung Muda Bidang Perkara Militer (Jampidmil), yang boleh dilaksanakan oleh personel militer.

Selanjutnya, alasan dibukanya posisi manajer perbatasan adalah akibat dari overlap tanggung jawab antara TNI dan instansi terkait. "Inilah yang kami sertakan, bukan hal-hal lain seperti yang sering tersebar di media sosial," jelas Dasco.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.