Mahfud MD Buka Pembicaraan dengan Prabowo, Presiden Kecewa TNI Harus Pensiun di Usia 58: Apakah Mereka Masih Gagah?
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto ternyata sempat menyebutkan tentang batas usia pensiun untuk prajurit TNI yang berusia 58 tahun.
Prabowo yang ketika itu berperan sebagai Menteri Pertahanan, meratapi bahwa kemampuan personel TNI tidak dioptimalkan sampai dengan umur yang lebih tua.
Mantan Menteri Koordinator Politik dan Hukum, Mahfud MD, mengungkap hal tersebut ketika berbicara dengan Prabowo pada waktu itu.

Adalah rencana perpanjangan masa tugas prajurit TNI yang akhirnya menjadi bagian dari diskusi dan kontroversi terkait dengan penyempurnaan UU Tentara Nasional Indonesia.
Mahfud menyatakan bahwa pada waktu tersebut dia dan Prabowo sedang mengikuti suatu kegiatan di Gelora Bung Karno.
"Peringatan Hari Bhayangkara diselenggarakan di GBK, tepatnya di Gelora Bung Karno. Saat itu saya duduk di panggung kehormatan sambil berdampingan dengan para hadirin lainnya, kami semua bangkit untuk memberikan penghargaan kepada perwira tingkat tinggi yang hadir. Setelah itu, kami melanjutkan percakapan bersama," jelas Mahfud saat berada di daerah Kramat Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
Dukungan Prabowo untuk Menjarakan Pelaku Korupsi, Mahfud MD Sarankan Tempatkan di Taman Hiburan dan Berikan Pisangan
"Lupakan saja siapa yang memulainya. Namun, dalam percakapan kami saat itu, beliau menyatakan bahwa para prajurit hebat tersebut akan segera pensiun. Mereka adalah pria tangguh dan berprestasi. Tentunya merugikan jika mereka harus pensiun di usia yang relatif muda meskipun energinya masih sangat bermanfaat. Dia menambahkan umurnya baru 58 tahun ketika mengundurkan diri dari dinas," jelasnya.
Selanjutnya, katanya, keduanya membahas tentang ide untuk meningkatkan batas usia pensiun tentara.
Menurutnya, salah satu contohnya adalah perbandingannya dengan umur pensiun tentara di Amerika Serikat.
Sebab, di Amerika sendiri, usia untuk pensiun berkisar antara 62 hingga 66 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 68 tahun. Lantas, mengapa di Indonesia seseorang dituntut untuk memiliki pensiun pada usia 58 tahun? Ini sebenarnya tidak terlalu baru.
Prabowo Dikecam untuk Menilai Kinerja Polri, Inilah 4 Insiden yang Melibatkan Kepolisian, Mantan Kapolres dari Ngada Hingga Sukatani
Komitmen Komisi I DPR Setuju Membawa ke Persetujuan Umum
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) agar dapat dihadirkan dalam sidang pleno dan ditetapkan sebagai undang-undang.
Putusan tersebut dibuat pada pertemuan kerjasama antara pemerintahan dan dewan perwakilan rakyat yang berlangsung di Aula Badan Anggaran DPR RI, hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.
Setiap fraksi di DPR telah menunjukkan kesepakatan mereka terhadap draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, selanjutnya mengajukan permohonan pengesahan resmi dari para peserta pertemuan.
"Saya minta persetujuan Anda berikutnya. Bisakah Rancangan Undang-Undang mengenai revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diantarkan ke tahapan kedua dalam sidang pleno DPR RI agar ditetapkan sebagai undang-undang ini mendapat pengesahan?" tanyakan Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ketika Prabowo Mengkritik Orang yang Memprovokasi Mahasiswa dan Menuding Jaksa Agung Sedang Melacak Seseorang
Anggota Tim Khusus DPR Mengungkapkan Hasil Pertemuan dengan Pemerintah
Disebutkan pula bahwa terdapat beberapa hal penting pada pertemuan lanjutan dari Panitia Kerja (Panja) untuk Penyusunan Ulang Undang Tentang TNI No. 34 Tahun 2004 antara DPR dengan Pemerintah, yang berlangsung pada hari Senin (17/3/202). Malam itu banyak diskusi bermanfaat dilakukan.
Di sana terdapat dua amendemen pasal, yaitu Pasal 7 Ayat 2 serta Pasal 47.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2 tentang operasi non-militer yang ada di naskah hasil diskusi sebelumnya, pihak pemerintah menyarankan untuk menambahkan tiga kewajiban militer bagi tentara TNI selain dari peperangan.
Akan tetapi, terdapat perubahan, kini tidak ada lagi poin yang menyatakan bahwa TNI berhak untuk ikut mengatasi persoalan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Pada awalnya, dalam rancangan undang-undang terkini, pemerintah menganjurkan adanya penambahan tiga kewajiban baru. Saat ini jumlah tersebut berkurang menjadi dua proposisi. Salah satunya adalah TNI diberi tanggung jawab untuk mendukung serta merespon ancaman cyber," jelas TB Hasanuddin dari Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Kedua, TNI dapat mendukung dan melindungi WNI serta kepentingan nasional yang berada di luar negeri. Hak TNI dalam mengatasi permasalahan terkait penyalahgunaan narkotika telah ditiadakan," tambahnya.
Sementara itu, menurut TB, revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI tahun 2004 memungkinkan para prajurit untuk mengisi posisi di salah satu dari 10 departemen atau badan pemerintah.
Menurut UU terkini, perwira TNI aktif dibatasi untuk mengambil posisi dalam 15 departemen atau instansi pemerintah, sedangkan jumlah tersebut semula diajukan sebagai 16 K/L.
"Sekarang yang tadinya ditawarkan 16 K/L telah berkurang menjadi 15 K/L, dengan penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.
TB menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif telah diatur dalamRUU TNI. Hal ini dikarenakan undang-undang terkait kementerian atau lembaga yang bersangkutan sudah mencakup ketentuan seputar masalah itu.
Agar menjadi lebih kaku atau kuat, hal tersebut pun ditambahkan ke dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut rincian detailnya:
1. Peranan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi musibah bencana alam
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. Mulai berlaku pada tahun 2007.
- Selanjutnya diterbitkannya Perpres 1/2019 mengenai BNPB di mana TNI dipersiapkan sebagai bagian dari tim pengarah untuk menangani bencana.
2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Maritim
- Perpres 178/2014 yang membahas tentang Bakamla menetapkan tugas TNI untuk melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2014.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang berfokus pada urusan laut menetapkan bahwa tugas Bakamla adalah melaksanakan pengawasan keamanan serta keselamatan dalam area perairan. Aturan ini mulai efektif sejak tahun 2014.
3. Fungsi Tentara Nasional Indonesia dalam mengatur wilayah perbatasan
- Perpres 44/2017 tentang Modifikasi terhadap Perpres 12/2010 perihal Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menunjuk Panglima TNI sebagai Anggota BNPP dalam Pasal 6. Mulai berlaku tahun 2017.
4. Peranan TNI di BNPT
- Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, salah satu tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menangani terorisme sebagai komponen dari operasi militer di luar perang (OMSP). Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2018.
5. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam Kepanjian Agung
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian terhadap UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Republik Indonesia. Dokumen ini mencakup aturan untuk posisi Marsekal Kepanjangan Jaksa Militer Pidana. Mulai berlaku pada tahun 2021.
"Di samping posisi itu, prajurit aktif dapat menempati peran sipil lainnya setelah pensiun dari militer," jelasnya.
Di samping itu, TB menegaskan bahwa pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUУ ТNI) telah diubah sesuai dengan tingkat kepentingannya atau pangkatnya.
Menurut undang-undang yang berlaku, ambang batas usia pensiun terbagi dalam dua kelompok yaitu 58 tahun untuk perwira serta 53 tahun untuk tamtama dan bintara.
Saat ini, sesuai dengan draf Undang-Undang Tentang TNI yang terdapat pada Naskah Drafting Umum (DIM), masa bakti hingga pensiun ditentukan ulang menurut tingkatan pangkatnya. Berikut adalah rincian tersebut:
Bataspenghentian karir tentara sesuai yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan melalui peraturan-peraturan berikut ini:
Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira hingga mencapai pangkat Kolonel maksimal adalah selama 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Pentolan berbintang satu tertinggi berusia maksimal 60 tahun;
- Pegawai berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal enam puluh satu tahun; dan
- Pejabat berbintang tiga tertinggi bisa mencapai 62 (enam puluh dua).
Selain itu, ada sejumlah pengecualian tambahan berkaitan dengan lamanya tugas. Salah satunya adalah untuk Pramugari yang menempati posisi spesialisatif; mereka bisa menjalankan periode pelayanan militer sesuai dengan ketentuan dalam peraturan hukum.
Selanjutnya, bagi perwira berbintang empat atau jenderal, ambang batas usia pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa dipanjangkan hingga dua kali dalam satu tahun sebagaimana diharuskan oleh situasi serta ditentukan melalui kebijakan Presiden.
Di samping itu, menurut TB, hal yang sebenarnya penting untuk diperhatikan dalam penyempurnaan UU TNI kali ini adalah pasal 39.
Aturan tersebut menegaskan bahwa tentara dilarang berpartisipasi sebagai anggota partai politik, mengambil bagian dalam kegiatan politik praktis, melakukan usaha bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilihan umum atau memegang posisi politik lainnya.
"Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang menjadi bagian dari partai politik, terlibat di bidang bisnis, atau mendaftar sebagai calon legislator dan posisi politik lainnya," ujarnya.
Melalui perubahan ini, TB bertujuan agar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terbaru bisa berkongsi dengan kemajuan jaman sambil tidak meninggalkan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat di dalam pemerintahan.
(Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Mahfud MD Menceritakan pernah berbicara dengan Prabowo tentang rencana peningkatan usia pensiun prajurit TNI.
Gabung dalam percakapan