KSAD Disebutkan Kritikan RUU TNI sebagai "Otak Kampungan," Pertanyaan kepada Usman Hamid: Apa yang Mereka Ajarkan pada Prajurit?

RB NEWS , Jakarta - Ketua Pelaksana Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons pernyataan Kepala Staf TNI AD KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Yang mengatakan bahwa kritikus terhadap perubahan UU Tentara Nasional Indonesia disebut sebagai orang berkemaharan. Ia menjelaskan bahwa istilah "kemaharan" yang digunakan oleh Maruli tersebut memberikan stigma pada suara-suar kritis dengan makna negatif.
Dia mengutip definisi dari Kata Kunci Besar Bahasa Indonesia tentang istilah kampungan, yang memiliki arti tertinggal, tidak terpelajar, serta kurang ajar. "Adakah penggunaan kata-kata semacam ini dipelajari oleh personel TNI?" tanya Usman dalam postingannya di profil Instagram pribadinya, sebagaimana dilaporkan pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Dia pun menggarisbawahi kontroversi terkait penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarisp Kabinet dalam kabinet Prabowo. Usman tidak setuju dengan pendapat Maruli.
Menurutnya, menunjuk mantan asisten Prabowo menjadi Sekretaris Kabinet tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia. Aturan ini menjelaskan bahwa anggota tentara cuma bisa memegang posisi sipil sesudah mereka mundur atau gantung senjata.
Usman menyebutkan, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya belum layak untuk mengundurkan diri dari posisinya saat ini. Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang diemban oleh Teddy Indra Wijaya tidak masuk dalam kategori institusi yang dapat dikerjakan oleh tentara berstatus aktif.
Usman berpendapat bahwa pandangan Maruli tentang penunjukkan Teddy cocok dengan Pasal dalam Perpres No. 148 Tahun 2024 merupakan kesalahpahaman. Ia menjelaskan, "Aturan tersebut tak bisa melampaui Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, sebab aturan dasar itu mempunyai posisi superior dalam struktur regulasi."
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Bab IV Poin 48 Ayat 1 mengungkapkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terbentuk dari maksimal empat divisi serta Sekretaris Kabinet. Ia meyakini bahwa penunjukan Teddy Indra ke dalam posisi pemerintah tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang sedang diberlakukan.
Sebelumnya Maruli Simanjuntak menyampaikan, bahwa Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tak perlu berhenti dari tugas militernya walaupun telah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurutnya, posisi dalam Sekretariat Militer Presiden benar-benarnya dapat dikelola oleh seorang dengan pangkat bintang dua.
"Dan tak ada yang pensiun semenjak aturan itu berlaku," kata Maruli saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Gabung dalam percakapan