Kriteria Untuk Mendapatkan Bonus Hari Raya dari Gojek, Grab, dan Maxim Beserta Jadwal Pencairannya

Gojek, Grab, serta Maxim bersama-sama menyepakati akan memberikan Bonus Hari Raya atau BHR bagi para mitra pengemudi taksi mereka. online dan ojol. Berikut kriteria driver siapa yang berhak menerima tunjangan Lebaran.
Setelah meninjau selama beberapa saat, Maxim memilih untuk menyediakan Bonus Hari Raya bagi para mitra sopir taxi. online dan ojol.
"Harapan kami adalah dukungan ini akan meringankan bebannya bagi para mitra pengemudi selama bulan Ramadhan, dengan mengcover biaya serta digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi mereka," ungkap Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah seperti disampaikan melalui pernyataan resmi yang diperoleh. RB NEWS.co.id , Selasa (18/3).
Kriteria driver taksi online dan ojek online yang menerima BHRalias Bonus Hari Raya Maxim yakni:
- Pengendara yang sering mengantarkan pesanan dengan rutin merupakan pengemudi aktif.
- Sopir mendapatkan peringkat bagus dengan umpan balik yang baik.
- Pengendara tidak mempunyai denda ataupun komplain dari klien (melakukan tugas serta kewajibannya dengan sempurna).
- Sudah cukup lama pengemudi bermitra dengan perusahaan, yakni lebih dari setahun.
Sementara itu, kriteria driver taksi online dan pengemudi OJOL yang akan menerima hal tersebut Bonus Hari Raya Gojek sebagai berikut:
- Waktu Aktif: Mitra yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang tetap aktif serta menuntaskan pesanan dalam jangka waktu tertentu, tidak cukup dengan mendaftar saja.
- Tingkat performa: Keandalan dalam mengakhiri perjalanan merupakan elemen penting untuk dinilai.
- Ketaatan: Rekan kerja yang mendapatkan BHR wajib memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Aturan Dasar Gojek atau TarTibJek.
Lalu, kriteria driver pengemudi ojekonline serta layanan antar jemput berbasis aplikasi yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya Grab di antaranya:
- Aktivis Mitra: Selain menjadi tercatat, mereka juga harus dengan sengaja mengambil dan menuntaskan pesanan selama jangka waktu tertentu.
- Persentase Pencapaian Pesanan: Mitra menunjukkan kekonsistenan dalam memenuhi pesanan.
- Kesetiaan mematuhi Peraturan Grab: Rekan pengemudi tidak melakukan pelanggaran berat terkait aturan platform, termasuk tindak penipuan atau penyimpangan kode etika.
- Penilaian dan Masukan dari Pelanggan: Mitra dengan tingkat kepuasan konsumen yang bagus serta selalu mempertahankan mutu pelayanannya.
Berapa bonus Lebaran untuk Gojek, Grab, dan Maxim?
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli menyatakan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi taksi online yang dikenal sebagai ojek online harus dalam bentuk uang tunai, serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bonus Hari Raya atau BHR untuk para pengemudi dan kurir ditentukan oleh performa mereka serta tingkat partisipasinya. Rumus perhitungan bonus ini adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh dalam setahun terakhir. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa pekan lalu tanggal 11 Maret.
Berdasarkan anggapan bahwa ratarata pendapatan supir taks Online dan ojek online sebesar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta setiap bulannya, insentif Lebaran yang mereka terima akan berkisar antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Tgl Pencairan Bonus Lebaran untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim
Yassierli mendorong agar bonus Lebaran diberikan kepada mitra sopir taksi dan ojek online atau biasa disebut ojol, serta pegawai kurir sesuai kapasitas perusahaan. Proses pencairan harus mematuhi aturan yang ada, yakni dibagikan oleh pihak perusahaan setelah maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Walau demikian, mekanisme penyediaan BHR diberikan ke setiap perusahaan yang beroperasi melalui platform atau sering juga disebut sebagai aplikator. Menteri Tenaga Kerja Yassierli kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Penyampaian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 untuk Para Pengendara dan Kurir di Jaringan Transportasi Berplatform Aplikasi.
Menurut Yassierli, SE menegaskan pentingnya kemitraan antara perusahaan jasa berbasis aplikasi dengan para supir taksi online dan ojek daring alias ojol, serta kurir lainnya yang bekerja sama dan saling menghormati.
Kita melaksanakan kegiatan komunikasi serta simulasi. Isi Surat Edaran ini mencakup kesepakatan bersama dan terdapat janji dari para pelaku," ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli. "Tujuan kami adalah membentuk hubungan industri berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.
Inilah kali pertama Pemerintah Indonesia menerbitkan peringatan serta regulasi tentang penyediaan BHR bagi para pekerja yang bekerja secara mitra.
Gabung dalam percakapan