KPK Selidiki Kasus Pertamina & PGN, Nicke Diperiksa Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki masalah terkait pembentukan perushaan pengendalian bersama di sektor minyak dan gas. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Dia dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan suap pada transaksi penjualan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

"Dalam hal peninjauan atas holding migas, yaitu penggabungan Pertamina dan PGN," ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu (19/3/2025) kemarin.

Saat ini, Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa KPK sedang menganalisis kepentingan utama akuisisi PT PGN atas PT IAE. Menurut Asep, adanya indikasi suap yang melibatkan PGN dan PT IAE berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021.

"Acep menyebutkan bahwa mereka tengah menganalisis urgensi dari pengakuan IAE oleh PGN. Dia juga menambahkan bahwa PGN dan Pertamina memiliki hubungan," katanya.

Sebelumnya, Nicke tidak bersuara setelah menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung berwarna merah dan putih yang terletak di kantor KPK pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

Ia tak merespons satupun pertanyaan dari jurnalis. Ia hanya melanjutkan langkahnya keluar dari kompleks kantor KPK dan naik ke dalam kendaraan yang sudah siap menanti.

Diketahui bahwa pengecekan ini adalah insiden kedua terkait Nicke. Sebelumnya, dia telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tuduhan korupsi dalam proses pembelian LNG di PT Pertamina Persero dari tahun 2011 sampai 2021. Penyelidikan itu berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 di gedung bernama Gedung Merah Putih milik KPK. Setelah penyelidikan selesai, Nicke menolak untuk memberi komentar dan enggan merespon pertanyaan-pertanyaan para jurnalis.

Pada dugaan suap dalam transaksi gas antara PT PGN dan PT IAE dari tahun 2017 hingga 2021, lembaga anti-rasuah KPK telah mengidentifikasi dua individu sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial di PT PGN yang bertugas pada rentangan waktu 2016 sampai 2019 dengan awal nama DP serta anggota komite PT IAE sejak 2006 bernama singkat II.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita petunjuk dari tiga tempat tinggal yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu kediaman bekas pekerja PT PGN bernama AM dan HJ serta eks direktur PGN dengan inisial DSW. Selanjutnya, lembaga tersebut juga memeriksa empat lokasi bisnis dan tiga hunian pribadi lagi guna mendalamkan penyelidikan atas tuduhan penyuapan dalam proses pembelian produk dan layanan di lingkungan PT PGN pada pertengahan Mei tahun 2024 kemarin.