Koster Sarankan Biaya Layanan 3% untuk Wisatawan Masuk Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali harus berkolaborasi dengan pihak ketiga guna menerapkan biaya tambahan bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata ini.
Jumlah gaji yang dibayarkan ke pihak ketiga sebagai imbalan tidak melebihi tiga persen.
Koster menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna yang bertema Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pungutan bagi Wisatawan Asing demi Perlindungan Budaya dan Alam Bali, berlangsung di DPRD Bali pada hari Rabu (19/3).
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan Asing," kata Koster.
Gubernur Koster menganggap bahwa kolaborasi dengan pihak ketiga yang memberi imbalan dapat memperbesar sumbangan dari pendapatan turis asing di Bali. Alasannya, tarif pengenaan terhadap wisatawan mancanegara saat ini masih rendah, yaitu baru mencapai 33% sejak mulainya implementasi pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Jumlah turis mancanegara yang berlibur di Bali pada tahun 2024 tercatat sebanyak 6.333.360 orang, tetapi hanya 2.121.388 orang yang telah melakukan pembayaran.
Setiap wisatawan mancanegara harus membayar Rp 150 ribu per orang untuk memasuki Bali. Jumlah keseluruhan uang yang dikumpulkan sepanjang tahun 2024 hanyalah Rp 318 miliar. Sementara itu, angka target pengumpulan dana pada tahun tersebut seharusnya mencapai kisaran Rp 945 miliar.
"Sekitar Rp 318 miliar telah terkumpul sebagai pungutan asing antara tanggal 14 Februari dan 31 Desember 2024. Hal ini masih belum mencapai target yang diharapkan," lanjutnya.
Menurut Koster, angka pengenaan yang rendah terjadi karena proses pemungutan yang belum sepenuhnya matang. Selama ini, Wisman hanya melakukan pembayaran pengenaan secara sukarela.
"Maka ini bukan salah wismannya tetapi sistem yang masih kurang memadai," lanjutnya.
Di samping itu, Koster telah merencanakan hukuman administratif untuk WNAs yang gagal melakukan pembayaran kontribusi tersebut. Namun, Koster belum mengungkapkan jenis-jenis hukuman administratif apa saja yang akan diberlakukan.
"Sanksi untuk wisatawan asing yang gagal memenuhi kewajiban mereka juga akan ditetapkan dalam peraturan daerah," jelasnya.
Di lokasi tersebut, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayung menyebutkan bahwa salah satu alternatif untuk pihak ketiga bisa berupa perusahaan penerbangan.
"Apa itu terkait dengan maskapai atau sesuatu yang lain, dan kami akan melihat mekanismenya saat merevisi peraturan daerah," ujarnya.
Gabung dalam percakapan