KKP Tak Dimasukkan ke RUU TNI: Alasan Resmi dari Komisi I DPR Revealed

RB NEWS , JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan sebab di balik hal tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) tidak terakomodasi sebagai bagian masuk revisi UU TNI s sebagai kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Mereka bersama dengan pemerintah bersepakat untuk mencabut usulan KKP sebab fokus utamanya adalah pada tingkat kepentingan saat ini. Sesudah dievaluasi, keduapihak sepakat bahwa KKP tidak terlalu diperlukannya partisipasi prajurit TNI yang masih aktif.
Ya sebab kurang begitu diperlukannya [tentara TNI], tidak terlampau mengutamakannya, jadi bisa dikatakan tidak terlalu penting. urgent Dia menjelaskan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (18/3/2025).
Surat Edaran Megawati Tentang Rancangan Undang-Undang TNI: Pastikan Dwifungsi ABRI Tak Berlanjut Kembali
Walaupun tidak dimasukkan ke dalam penyempurnaan UU TNI, TB juga menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak berencana untuk menyentuh atau memperbaharui Undang-Undang terkait kelautan yang akibatnya akan tetap ada TNI aktif di KKP.
"Kami belum mencapai kesepakatan mengenai hal tersebut, namun saran yang diajukan adalah bahwa adanya prajurit TNI di KKP kurang begitu signifikan. Kami membahasnya lagi dan ternyata justru lebih baik daripada sebelumnya dengan jumlah kementerian atau lembaga berkurang dari 16 menjadi 15," ungkapnya tegas.
: Menkum Supratman Tolak Gugatan tentang Permohonan Percepatan RUU Tentang TNI oleh Prabowo
Sebaliknya, wakil partai PDIP tersebut juga menyebut tentang niat Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dapat dipimpin oleh prajurit TNI aktif. Menurut dia, bakal ada perwira atau personel TNI aktif yang bertugas di tempat itu.
“Ya di Bakamla nanti ancer-ancer -Begininya dia, di Bakamla nantinya akan ada perwira atau anggota TNI yang masih aktif, bisa jadi polisi ataupun kejaksaan dan lain-lain," katanya.
: BNPT Dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang TNI, Komisi I: Agar Memerangi Terorisme, Angkatan Bersenjata Dipergunakan
Oleh karena itu, TB mengatakan bahwa penambahan K/L dalam rancangan perubahan Pasal 47 hanya mencakup lima kategori dari sepuluh kategori K/L yang terdahulu diatur dalam undang-undang.
Lima kementerian atau lembaga yang baru, ataupun mungkin berdasarkan undang-undang terkait kementerian dan lembaga yang telah ada. existing. Yakni BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, serta BNPP. Sedangkan yang di-drop [keluarkan] adalah KKP, itu clear-ya,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar K/L yang diminta untuk diperlengkapi dengan personel TNI aktif:
1. Departemen Pengawas Urusan Politik, Peraturan, dan Keselamatan yang dipimpin secara Bersama (DepkesPolhukesama)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Lembaga Intelejen Nasional (BIN)
5. Badan Siber dan Keamanan Nasional (BSSN)
6. Akademi Keamanan Nasional (Akademihannas)
7. Konsil Pertahanan Negara (KPN)
8. Badan Penyelamatan dan Rescuenational (Basarnas)
9. Lembaga Anti-Narkoba Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung (MA)
11. Lembaga NacionaluntukPenanggulanganBencana (LNPB) *
11. Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
12. Kepolisian Maritim (Kemarim)
13. Kepanjangan dari Kejagung adalah Kejaksaan Agung *
15. Badan Penjaga Batas Wilayah Umum (BPBU) *
Sumber: Rapat gabungan antara Menteri Pertahanan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Keterangan (*): Diajukan untuk dimasukkan dalam perubahan UU TNI
Gabung dalam percakapan