Kemendag, Pertamina, dan Polri Razia SPBU Ilegal di Sentul

RB BERITA, BOGOR -- Kemendag, PPN, dan Polri telah melakukan penyegelan yang tegas terhadap dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada hari Rabu (19/03/2025). Tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi mereka untuk meningkatkan pengawasan atas bahan bakar minyak sebelum dimulainya arus mudik Lebaran tahun 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama dengan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin serta Pejabat Penjalankan Tugas (PLT) Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra, turut hadir pada kegiatan penyegelan ini. Langkah-langkah mereka mencerminkan komitmen dari sejumlah pemangku kepentingan di pemerintahan untuk menjaga perlindungan terhadap hak konsumen mengenai bensin dan solar yang sesuai standar dan kualitasnya.
Budi mengungkapkan penghargaannya atas kolaborasi yang dilakukan oleh Kemendag, Pertamina Patra Niaga, serta Polri guna menangani keluhan dari publik tentang potensi penipuan di SPBU. Ia juga menyatakan kesepakatan Kementerian Perdagangan dalam hal menjalankan tugas pengawasan perihal UTTP metrologi hukum atau alat ukur resmi sepanjang wilayah nasional.
" Kami menyarankan kepada pemilik SPBU terkait takarannya, ukurannya, serta peralatan penimbang supaya tidak melanjutkan praktek semacam itu, sebab hal tersebut merugikan publik. Pihak pemerintahan berencana untuk memberlakukan sanksi ketat atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pebisnis," ungkap Menteri Perdagangan, demikian juga disebutkan pada laporan resmi milik Pertamina, diambil Rabu (19/3/2025).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
"Penyembunyian perangkat tambahan seperti komponen elektronik di dalam PCB yang ternyata digunakan untuk memanipulasi atau mengurangi jumlah bensin yang dibeli oleh konsumen," ungkap Nunung.
Nunung menyebutkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap memantau serta memberikan sanksi tegas atas semua aktivitas tidak sah yang merugikan pelanggan. "Pemakaian peralatan ekstra dengan cara tak sesuai aturan yang ditempatkan di dalam dispenser bahan bakar minyak dapat membahayakan publik, sehingga pemilik stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) dicurigai sudah mendatangkan dampak negatif kepada masyarakat. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi catatan." shock therapy Untuk para pemilik SPBU, diharapkan agar tak melanjutkan praktek penipuan karena pada akhirnya kami niscaya akan mengungkapinya dan bertindak secara keras," katanya.
Pada kesempatan berbeda, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menekankan bahwa penutupan SPBU 34.167.12 merupakan bukti komitmen Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam melindungi hak konsumen mengenai volume dan mutu bahan bakar minyak yang dikonsumsi oleh publik.
"Kami tidak menerima jenis penipuan manapun dan akan bertindak sesuai dengan undang-undang terhadap SPBU yang melanggar peraturan, sekaligus kami mensyukuri kolaborasi dari pihak kepolisan beserta Kementerian Perdagangan yang telah berperan dalam menyelidiki kasus ini," jelas Heppy.
Heppy menyertakan hal tersebut sebagai indikasi komitmen Pertamina dalam meningkatkan kualitas pelayanan operasional SPBU. Pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dipindahkan ke bawah naungan Pertamina Retail, sebuah entitas anak usaha milik Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, langkah pemindaian manajemen ini bertujuan agar konsumen dapat menerima servis terbaik dari SPBU serta untuk memastikan aktivitas operasional SPBU berlangsung efisien mengacu pada Standaris Operasional Perusahaan yang ditetapkan.
Penyegelan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan serta keselamatan konsumen dalam melakukan transaksi di SPBU, khususnya menjelang musim mudik lebaran.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan bahwa Pertamina akan bertindak tegas terhadap instansi pemasok yang terbukti melanggar aturan serta merugikan publik.
Pertamina terus menggalakkan pemeriksaan mutu produk serta perbaikan layanan. Saat ini, prioritas mereka adalah menyediakan pasokan energi yang dapat diandalkan bersama dengan pelayanan terkemuka bagi publik sepanjang bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, seperti disampaikan oleh Fadjar.
Untuk menghindari penggunaan perangkat manipulatif pada dispensers SPBU, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memberikan pendidikan kepada petugas lapangan agar mereka bisa memverifikasi ketepatan dispensor SPBU serta meningkatkan pengawasan mutu di tempat. Apabila ada warga yang mendeteksi tindakan layanan tak sesuai di SPBU, orang tersebut dianjurkan untuk melapor ke pejabat berwenang atau mengontak pusat panggilan Pertamina di nomor 135.