Kalender Liburan 2025: ASN Dapatkan 15 Hari Cuti Lebaran dari 24 Maret s.d. 7 April, Guru 19 Hari Lebih

RB NEWS - Kebijakan untuk mendukung pergerakan cepat pulang Lebaran bagi pegawai negeri telah secara resmi diumumkan oleh pemerintahan kepada aparat sipil negara (ASN).

Percepatan pulang kampung bagi Pegawai Negeri Sipil ditandai dengan adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku dari hari Senin, 24 Maret sampai Kamis, 27 Maret 2025 menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berkat kebijakan WFA, pegawai negeri sipil di kantor pemerintahan yang berencana pulang kampung bisa mendapatkan waktu istirahat tambahan setidaknya selama 15 hari.

Bagi pegawai non-guru di sekolah-sekolah pun akan mendapatkan cuti yang lebih panjang.

Setelah empat hari kerja dari rumah (WFA), pegawai negeri sipil (ASN) akan mengambil cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Nyepi pada Jumat, 28 Maret berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 16 Januari 2025.

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret adalah hari libur untuk peringatan Nyepi, kemudian tanggal 30 Maret jatuh di hari sabtu dan juga menjadi hari liburan karena akhir pekan.

Selanjutnya adalah masa istirahat dan cuti bersama saat perayaan Lebaran Idul Fitri.

Di Kalender 2025, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun Hijriyah 1446 akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, yaitu tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Liburan dan cuti bersama Lebaran di tentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, serta Nomor: 2 Tahun 2024 yang membahas mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Dokumen ini telah disahkan oleh Menag, Menaker, dan Mentri PANRB.

Meskipun demikian, kebijakan nasional mengenai tanggal awal Ramadhan serta perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah mendatang masih akan diatur ulang lewat sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI). Sidang ini biasa dilaksanakan tiap tahunnya sebagai bagian dari proses standarnya.

Detail mengenai dua hari libur nasional di momen Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada Senin, (31/3/2025), dan Selasa (1/4/2025), ditambah dengan empat hari cuti bersama selama Lebaran yaitu mulai Rabu (2/4/2025) hingga Senin (7/4/2025).

Tahun depan pada momen liburan Lebaran 2025 akan ditambah dengan adanya waktu istirahat saat akhir pekan atau weekend yang berada tepat sebelum hari Idul Fitri. Selain itu, terdapat juga jeda lainnya dalam durasi cuti bersama selama perayaan tersebut. Sehingga, periode liburan untuk menyambut Lebaran menjadi semakin lama.

Bila diperiksa kalender tahun 2025, terdapat dua hari liburan pada akhir pekan sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri, yaitu Sabtu (29 Maret 2025) serta Minggu (30 Maret 2025).

Dua hari liburan akhir pekan yang terjadi dalam masa cuti bersama adalah pada tanggal 5 April 2025 (Sabtu) dan 6 April 2025 (Minggu).

Ini berarti bahwa cuti Lebaran pada tahun 2025 kemungkinan akan mencapai durasi 10 hari. Sehingga orang-orang khususnya kaum Muslim yang pulang ke kampung halaman untuk menyambut Idul Fitri dapat memperoleh waktu istirahat yang cukup lama.

Jadwal selengkapnya dapat ditemukan di bagian paling akhir dari artikel ini.

Bagi pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai tenaga pendidik di sekolah, masa cuti lebaran kali ini diperpanjang menjadi 19 hari.

Setelah surat edaran bersama antara MendikbudRistek, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dikeluarkan dengan nomor 4 Tahun 2025, nomor 9 Tahun 2025, serta Nomor 400.6/1432.A/SJ, hal itu pun berlaku.

Pada aturan baru kali ini, periode Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yang sebelumnya dijadwalkan mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2025, saat ini telah dimodifikasi menjadi 6 Maret hingga 20 Maret 2025.

Maka, cuti lebaran Idul Fitri 1446 H bagi para pelajar diatur dari tanggal 21 Maret sampai dengan 8 April 2025, serta kegiatan belajar mengajar akan dimulai lagi pada tanggal 9 April 2025.

Pegawai ASN Dapat Kembali ke Rumah Lebih Cepat

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Penguatan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa aturan WFH atau FWF bagi Pegawai Negeri Sipil diproyeksikan bisa dilaksanakan per tanggal 24 Maret 2025.

Berdasarkan AHY, langkah-langkah tertentu yang diambil bagi sebagian pegawai negeri sipil dimaksudkan untuk meminimalkan kemacetan jelang Idul Fitri 1446 H/2025, terlebih lagi karena masa mudiknya bersamaan dengan peringatan Hari Raya Nyepi.

AHY juga menyebut bahwa timnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kebijakan WFH untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut.

"Harapannya adalah agar kita dapat mengutamakan dan memulai penyebaran layanan mobilitas sebelum masa mudik Lebaran dimulai. Diharapkan mulai tanggal 24 Maret, sistem kerja dari mana saja atau aturan fleksibel tentang bekerja akan dilaksanakan," ungkap AHY saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025), seperti yang tercatat oleh Kompas.com.

Penerapan Work From Anywhere untuk Aparatur Sipil Negara yang dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 diharapkan bisa mempercepat distribusi aliran pergerakan, dengan tujuan menghindari penumpukan jumlah Kendaraan Bermotor secara bersamaan.

"Harapannya adalah untuk meminimalkan titik-titik kemacetan tertinggi pada hari-hari sebelum atau malam-malam mendekati Idul Fitri. Kami sadar bahwa Idul Fitri tahun ini akan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi bagi teman-teman kami dari agama Hindu, khususnya mereka yang tinggal di Bali. Oleh karena itu, kita perlu merencanakan semuanya dengan baik agar tidak terjadi kemacetan yang begitu parah," jelasnya.

Di samping itu, AHY menyatakan bahwa keputusan WFA ini akan diadaptasi sesuai dengan kalender liburan sekolah untuk meningkatkan efisiensinya dalam meredam potensi kemacetan.

Ketentuan Implementasi WFA bagi Pegawai Negeri Sipil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyatakan bahwa bukan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melaksanakan tugas menggunakan sistem Work From Anywhere (WFA). Terdapat sejumlah standar pejabat yang perlu dipertimbangkan ketika menerapkan aturan tersebut.

"Penerapan ini harus diikuti oleh semua pekerja, tetapi ada sejumlah kualifikasi pekerja yang perlu dipertimbangkan, misalnya mereka tidak boleh tengah menjalani atau menghadapi sanksi disipliner serta bukanlah pekerja yang baru saja direkrut," jelas Rini dalam pengumuman formal hari Jumat (21/2/2025), sesuai kutipan dari Kompas.com.

Di samping itu, terdapat beberapa kualifikasi pekerjaan yang dapat dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara menggunakan model Work From Anywhere (WFA).

Pertama, tugas bisa diselesaikan di tempat lain yang bukan kantor.

Selanjutnya, tugas bisa diselesaikan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Berikutnya, tugas tersebut mengharuskan interaksi langsung yang sangat sedikit.

Akhirnya, tugas tersebut dapat dilakukan secara independen tanpa perlu pengawasan berkelanjutan.

Rini menggarisbawahi pentingnya agar implementasi WFH tidak merugikan mutu layanan masyarakat. Melalui bantuan teknologi serta penyesuaian mindset, diharapkan metode ini bisa beroperasional secara efektif.

"Pentingnya pengejawantahan ini adalah menjaga mutu layanan yang kami tawarkan kepada publik tetap tak berubah. Oleh karena itu, dukungan teknologi modern serta perubahan paradigma merupakan aset utama agar hal ini dapat beroperasi dengan efektif," tutupnya.

Jadwal Libur Lebaran 2025

Berikut adalah kalender cuti bersama PNS untuk Lebaran tahun 2025:

1. Senin, 24 Maret 2025: Aksi PNS untuk WFA

2. Selasa, 25 Maret 2025: Persidangan WFA untuk Pegawai Negeri Sipil

3. Rabu, 26 Maret 2025: Pertemuan WFA untuk Pegawai Negeri Sipil

4. Khamis, 27 Macet 2025: WFA PNS

5. Jumat, 28 Maret 2025: Libur bersama untuk perayaan Nyepi

6. Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Libur Nyepi

7. Minggu, 30 Maret 2025: Hari libur Sabtu/Minggu

8. Senin, 31 Maret 2025: Cuti Hari Raya Idul Fitri

9. Selasa, 1 April 2025: Cuti Besar Hari Raya Idul Fitri

10. Rabu, 2 April 2025: Libur Bersama Lebaran

11. Kamis, 3 April 2025: Libur Bersama Idul Fitri

12. Jumat, 4 April 2025: Hari Libur Bersama Idul Fitri

13. Sabtu, 5 April 2025: Hari libur weekend

14. Minggu, 6 April 2025: Hari libur Sabtu-Minggu

15. Senin, 7 April 2025: Libur bersama Lebaran

(RB NEWS) (Kompas.com/Oleh Puspasari Setyaningrum, Sania Mashabi, Mahar Prastiwi)