Isu Viral: STNK Habis 2 Tahun, Mobil Dicabut Segera? Beginilah Klarifikasi Polri

RB NEWS , Jakarta - Beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia diramaikan dengan beredarnya kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati Selama dua tahun. Mengenai hal itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkal ada aturan denda baru.
"Informasi yang berkembang tentang kepolisian dapat segera menggeledah kendaraan tersebut merupakan informasi yang salah," demikian penjelasan dari Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso ketika ditemui di Jakarta pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, sesuai laporan. Antara .
Sekarang ini, postingan yang viral di media sosial mengklaim bahwa peraturan pelanggaran lalu lintas terbaru yang mulai efektif pada April 2025 menetapkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan akan ditahan dan data mereka akan dihapus.
Berkenaan dengan informasi itu, Slamet Santoso menyatakan tegas bahwa tak terdapat modifikasi apapun dalam ketentuan penerbitan tilang, serta semua tahapan masih bertumpu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia menerangkan bahwa bila STNK belum diperbarui untuk jangka waktu dua tahun, catatan tentang kendaraan tidak akan dihilangkan melainkan hanya sesuai dengan permohonan dari si pemilik.
Slamet menyebutkan bahwa STNK memang perlu diverifikasi setiap tahun. Namun, apabila pemegang kendaraan tertangkap selama operasi penertiban dengan STNK yang blum diperbarui, mereka masih akan menerima sanksi pelanggaran lalu lintas, meski demikian, alat transporternya tidak akan diambil oleh petugas.
Di samping itu, Slamet menyatakan bahwa para pengemudi yang tertangkap kamera sistem tilang elektronik (ETLE) tidak serta-merta dikenakan hukuman. Mereka bakal memperoleh surat pemberitahuan awal guna proses pengecekan lebih lanjut.
Apabila pemilik kendaraan tak membalas surat pemberitahuan atau enggan membayar denda pelanggaran lalu lintas dalam tenggat waktunya, maka registrasi kendaraannya baru akan dikunci, tetapi bersifat sementar saja. Kuncian tersebut bisa dilepaskan lagi jika sang pemilik telah melaksanakan konfirmasi atau menyelesaikan biaya denda. "Segala ketetapan mengenai hal ini terdapat pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 seputar Perjalanan Kendaraan dan Transportasi Jalan," jelasnya.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Pelanggaran lalu lintas, seperti denda elektronik, akan diinformasikan melalui cara digital kepada nomor ponsel milik pemilik kendaraan yang sudah didaftarkan pada waktu mengurus platnomer kendaraan atau STNK. STNK ). Pengendara yang mendapatkan pesan denda lewat WhatsApp harus meminta keterangan lebih lanjut dengan mengunjungi website resmi di http://etle-pmj.id . Berikut tahapan prosesnya:
1. Melengkapi Data yang Diminta
Para pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti plat nomor kendaraannya, nomor telpon, serta kode rujukan yang ada di surat tilangan mereka.
2. Mendapatkan Nomor BRIVA
Setelah memverifikasi informasi Anda, sistem akan memberikan kode pembayaran BRIVA yang nantinya dipakai untuk menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas.
3. Melakukan Pembayaran
Biaya denda pelanggaran lalu lintas bisa diselesaikan dengan beberapa cara, antara lain lewat transaksi ATM, perbankkan seluler, ataupun secara langsung di kantor Samsat area Polda Metro Jaya.
4. Menyimpan Bukti Pembayaran
Disebutkan agar Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai persyaratan tambahan. Setelah proses pembayaran selesai, status dari kendaraan tersebut akan terupdate dengan sendirinya.
Ananda Ridho Sulistya serta Eiben Heizar bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Gabung dalam percakapan