IM57+ Was Worried About Backroom Deals Behind Firli Bahuri's Pre-Trial Challenge

JAKARTA, RB NEWS Lakso Anindito dari institut IM57+ merisaukan potensi adanya persefahana dibalik upaya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah mengajukan tuntutan atas keputusan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Saya khawatir terdapat latar belakang tertentu dibalik permohonan praperadilan ini yang membuat Firli berani untuk mengajukannya sekali lagi," ujar Lakso dalam pernyataannya pada hari Rabu (19/3/2025).
Maka dari itu, Lakso meminta dukungan publik dalam pengawalan proses gugatan praperadilan guna mencegah adanya persetujuan yang tak seharusnya terjadi.
"Oleh karena itu, harapan masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini belum juga tercapai," katanya.
Meskipun demikian, Lakso mendorong Polda Metro Jaya agar cepat mengakhiri kasus Firli.
"Bila tak sanggup, KPK sebaiknya menangani langsung perkara ini agar bisa diselesaikan dengan tuntas," tutupnya.
Berdasarkan catatan RB NEWS , Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali.
Pertama kalinya dia menyerahkan permohonan gugatannya kepada Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tanggal 24 November 2023. Pada kesempatan tersebut, Permohonan Firli ditolak oleh PN Jaksel.
Kedua gugatan praperadilan yang disampaikan oleh Firli dikirimkan lagi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Januari 2025. Namun tak berapa lama kemudian, Firli mengambil langkah untuk menarik kembali permintaannya.
Selanjutnya, Firli menyerahkan kembali sebuah gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya berkaitan dengan posisinya sebagai tersangka pada hari Jumat (14/3/2025).
Perlu diingat bahwa Firli adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 22 November 2023.
Di luar tuduhan pemberian suap, Firli juga terkait dengan insiden lain yakni bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis. Pada kasus tersebut, dia memiliki peran sebagai saksi walaupun tindak pidana sudah mencapai fase penyelidikan.
Penyidik mengimplementasikan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP), serta Pasal 36 besertaPasal 65 dari Undang-Undang tentang KomisiPemberantasanTindakpidanarasiniskorupsi(KPK)dalamkeduatelahtersebut.
Gabung dalam percakapan