Hilal Belum Muncul, Apakah Kasus Firli Akan Diselesaikan Pasca Lebaran?

RB NEWS , JAKARTA — Firli Bahuri, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi tercatat sebagai tersangka mulai hari Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Meskipun demikian, sampai saat ini, tidak terdapat "hilal" dari solusi dalam kasus itu. Bahkan, kepolisian belum juga menahannya, sang perwira tinggi berbintang tiga yang telah pensiun.

Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya menyatakan akan segera menyiapkan langkah-langkah dalam menangani kasus Firli setelah liburan Idul Fitri tahun 2025.

Kembali, Mantan Ketua KPK Firli Menarik Gugatannya dari Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kepala Biro Tindakan Hukum KPK dari Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menyebut bahwa persetujuan untuk meninjau kasus Firli terjadi setelah dia berjumpa dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Di sebuah acara dia mengundang kami bertemu guna mendiskusikan perkara Pak Firli. Langkah selanjutnya kemungkinan besar akan ditentukan setelah Idul Fitri. Itulah kesepakatan yang disampaikan," katanya di Bareskrim pada hari Rabu (19/3/2025).

: Firli Bahuri Mengajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Percaya Permohonan Akan Ditolak oleh Hakim

Cuma gitu, Cahyono enggak ngomongin rincian tentangrencana ketemu itu. Walaupun demikian, ia percaya kalau Polda Metro Jaya pasti akan mengatasi kasus sang pemimpin lama Komisi Antirrasuah dengan lengkap.

"Saya percaya bahwa Polda Metro memiliki niatan untuk mengatasi hal tersebut sesuai dengan hukum serta bertanggung jawab dalam menuntaskan tugas yang telah diberikan," demikian katanya.

: Ex-Chairman of KPK Firli Bahuri Mengajukan Kembali Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Janji Karyoto

Dalam pemberitaan Bisnis Sebelumnya, Karyoto pernah berkomitmen akan menyelesaikan perkara Firli pada kira-kira Februari 2025. Ini dikatakan oleh Karyoto ketika mengeluarkan siaran akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Saat itu, Karyoto menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan berkas perkara baik dari segi formal maupun substansial berkaitan dengan salah satu kasus yang mencakup Firli Bahuri.

Tinggal melengkapi keempat panduan tersebut, jika kita bicara secara formalitas maupun substansial, cenderung lebih berfokus pada aspek substantif dan hal ini hanya mengacu pada itu. crosscheck Semoga saja kita bisa menyelesaikannya dengan cepat, yaitu dalam waktu 1-2 bulan ke depan," katanya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024.

Firli Mengajukan Praperadilan Sebanyak Tiga Kali

Dalam catatan Bisnis Setidaknya Firli telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama Gugatan praperadilan tersebut diajukan kira-kira tahun 2023. Akan tetapi, Hakim Tunggal Imelda memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Firli karena dinilai kabur atau kurang jelas pada tanggal 14 November 2023.

Kedua , Firli pun pernah mengajukan kembali gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut diambil kembali dengan pertimbangan agar sesuai dengan aspek-aspek hukum serta berbagai alasan teknis lainnya pada tanggal 30 Januari 2025.

Ketiga Bintang tiga dari Purnawirawan Polri tersebut menantang Polda Metro Jaya terkait dengan posisinya sebagai tersangka pada hari Rabu (19/3/2025). Akan tetapi, upaya hukum yang dilakukan kemudian dihapus oleh pihak Firli Bahuri.

Firli, Penasihat Hukum Ian Iskandar menyatakan bahwa alasan penghapusan gugatan tersebut karena mereka memerlukan peningkatan serta penyempurnaan isi dari gugatannya.

"Intinya adalah terus melakukan peningkatan, perbaikan serta mengisi bahan permohonan. Hanya itu saja. Menurut saya tidak ada hal lainnya," katanya.

Karena alasan tersebut, Hakim Tunggal Parulian Manik telah menyetujui permintaan yang diajukan oleh tim Firli. Keputusan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

"Mencabut perkara pidana praperadilan bernomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan dan diregistrasi di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," jelas Parulian.