Emiten Kini Dapat Membeli Kembali Saham tanpa RUPS, Ini Aturannya

RB NEWS.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan tercatat diperbolehkan untuk melakukan pembelian saham mereka sendiri alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Inarno Djajadi, Kepala Divisi Pasar Modal, Produk Turunan Finansial dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa aturan tersebut merujuk kepada pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 tahun 2023.
Dimana di bawah situasi pasar yang mengalami fluktuasi besar-besaran, perusahaan bisa melaksanakan pembelian kembali saham tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu.
"Pelaksanaan buyback saham sebab perubahan pasar yang sangat fluktuatif pun harus mematuhi aturan dari POJK 29/2023," tegasnya saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Rabu (19/3).
Inarno menyampaikan porsi buyback Saham telah diatur dengan besaran yang tidak terlalu beragam selama pandemi COVID-19, kira-kira 20% dari total saham yang ada di pasaran.
TOK! OJK Beri Persetujuan kepada Emiten untuk Membeli Kembali Saham tanpa Perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
"Ya, jadi sekitar 20% (saham yang boleh di buyback "Saya jelaskan bahwa kita membatasinya pada keadaan pasar yang sedang mengalami fluktuasi besar dalam kurun waktu enam bulan," ungkapnya.
Secara terperincil, POJK 29/2023 membahas mengenai Pemulihan Kembali Saham yang Telah Diemitkan oleh Perusahaan Publik. Beberapa peraturan dijelaskan dalam dokumen ini. buyback yang diatur oleh OJK.
Implementasi pembelian kembali saham dikarenakan perubahan pasar yang sangat fluktuatif harus sesuai dengan aturan dalam Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 14 dari POJK 13/2023.
Pasal 5 menunjukkan bahwa emiten harus memastikan sumber dana yang dipakai untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai dengan berbagai aturan tertentu.
Pertama , tidak berdampak secara signifikan pada kapabilitas finansial perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang akan datang. Kedua , menggunakan dana internal emiten.
Ketiga Bukan berasal dari dana publikasi terbuka atau kewajiban finansial seperti peminjaman maupun hutang dalam segala bentuknya.
IHSG Mengalami Tekanan! OJK: Pasar Saham Indonesia Dalam Kondisi Fluktuasi yang Tinggi
Di Pasal 6, sumber dana yang bakal dipakai untuk buyback Pasal 5 ini pun berlaku dengan cara yang sama untuk buyback karena situasi pasar yang bervariasi dengan cukup besar.
Pada Pasar 14, perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilarang untuk melakukan pembelian kembali saham mereka apabila hal tersebut bisa menyebabkan pengurangan jumlah saham hingga ke level tertentu yang nantinya dapat menimbulkan penipisan likuiditas saham dengan signifikan.
Gabung dalam percakapan