Dugaan Korupsi DPRD Riau Sebesar Rp162 Miliar: Kasus Terkatung-Katung Tanpa Penyidik

PEKANBARU, RB NEWS - Dugaan kasus suap dalam kegiatan perjalanan dinas keluar kota yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020 sampai 2021 masih belum membuahkan penentuan tersangka hingga sekarang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang mengurus perkara tersebut sudah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, di antaranya adalah mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang ketika itu berperan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.

Menurut perhitungan manual tim dari Ditreskrimsus Polda Riau, dampak finansial terhadap negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 162 miliar.

Pada tahap investigasi, petugas kepolisian mengungkapkan bahwa dana suap tersebar di antara beberapa individu, yakni staf kantor legislatif DPRD Riau serta selebriti Hana Hanifah.


Walaupun sudah ada investigasi dan penyelidikan bertahun-tahun, sampai saat ini belum ada tersangkapun yang dijatuhi untuk menanggung akibat dari kasus suap ini.
(Nota: Saya mengubah "korupsi" menjadi "suap", karena kedua istilah tersebut seringkali digunakan secara bergantian dalam konteks bahasa sehari-hari meski memiliki nuansa sedikit berbeda.)

Merespons kondisi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menginformasikan bahwa timnya saat ini masih menantikan laporan audit yang berasal dari Badan Pengawalan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Kami sedang menantikan hasil audit dari BPKP yang belum lama ini masih berjalan. Semoga proses tersebut dapat selesai dengan cepat agar kemudian kita bisa mengambil tindakan terkait masalah itu," jelas Ade ketika diwawancara oleh RB News beberapa hari yang lalu.

Ade menyebutkan bahwa kira-kira 200 saksi sudah menyerahkan kembali dana suap yang mereka terima, dengan jumlah keseluruhan uang negara yang dikembalikan serta dirampas oleh petugas kepolisan mencapai angka Rp 19 Miliar.

Namun, artis Hana Hanifah belum juga mengembalikan dana dari tindak rasuha yang disalahkan padanya.

Hana sudah melakukan tes ulangan di Mapolda Riau dan bersumpah untuk mengembalikan dana itu.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang berperan sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dari tahun 2020 hingga 2021.

Dalam investigasi tersebut, para penyidik mengungkapkan adanya kerugian signifikan bagi negara, mencakup sebanyak 35.000 tiket penerbangan palsu serta tagihan akomodasi yang tak tepat.

Di samping itu, berbagai harta benda seperti apartemen dan rumah tamu yang dicurigai sebagai hasil penyuapan pun sudah diamankan.

Hingga kini, polisi belum mengidentifikasi siapa pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena alasan bahwa estimasi kerugian bagi negara masih belum definitif.

Rugi negara yang ditentukan secara manual oleh petugas kepolisian akan dikalibrasi ulang sesuai dengan perhitungan yang dikerjakan oleh BPKP Perwakilan Riau.